| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian – Jual Beli Tanah dan Bangunan yang telah ditanda-tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 10 Juli 2025;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan yang telah ditanda-tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 10 Juli 2025;
- Menyatakan batal Surat Perjanjian - Jual Beli Tanah dan Bangunan yang telah ditanda-tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 10 Juli 2025;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 352.329.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |