Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.B/2025/PN Bks YOICE YULVICA CITRA, S.H. ABAS NURJANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 352/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4909/M.2.17/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOICE YULVICA CITRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABAS NURJANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SOP FORM-08

                                                                          SURAT DAKWAAN

                                                      Nomor Register Perkara : PDM-160/BKSi/07/2025

 

a.Terdakwa:

 

1.  Nama terdakwa;

Nama Lengkap                                             :      ABAS NURJANA

Tempat Lahir                                                :      Karawang

Umur / Tanggal Lahir                                  :      48 tahun / 17 Juli 1978

Jenis Kelamin                                                :      laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan             :      Indonesia

Tempat Tinggal                                            :      Kp. Cisalak Rt.003/ Rw.004 Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi

Agama                                                            :      Islam

Pekerjaan                                                      :      Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                                     :      SD

 

b.Penahanan :

Penyidik                                                    :   sejak tanggal 03 Juni 2025 sampai dengan tanggal 22 Juni 2025

Perpanjangan Kajari                                :   sejak tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2025

Jaksa Penuntut Umum                           :   sejak tanggal 24 Juli 2025 samopai dengan tanggal 12 Agustus 2025

c.Dakwaan :

PERTAMA

 

-----------------------Bahwa terdakwa ABAS NURJANA pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 19.30 Wb atau setidaknya masih dalam bulan Maret 2025 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Kp. Ciketing Rt.002/ Rw.004 Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi atau setidaknya pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

----------------------Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 10.00 wib pada saat saksi korban KIKIM MULYANA ALS ENCEK sedang berada dirumah, terdakwa ABAS NURJANA selaku karyawan harian datang meminta bayaran karena saksi korban MULYANA ALS ENCEK sedang sibuk saksi korban MULYANA ALS ENCEK meminta terdakwa untuk menunggunya dan sekira pukul 19.00 wib terdakwa meminjam sepeda motor dengan mengatakan meminjam sepeda motor untuk mengambil salinan atau baju sebentar dan akan mengembalikannya dikarenakan saksi korban KIKIM MULYANA ALS ENCEK mengenal terdakwa yang bekerja kepada saksi korban KIKIM MULYANA sebagai karyawan harian dan terdakwa mengatakan akan mengembalikan sepeda motor tersebut setelah terdakwa mengambil salinan atau baju sehingga saksi korban KIKIM MULYANA ALS ENCEK percaya untuk meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2012 Nopol B-3132-KEF miliknya kepada terdakwa dengan memberikan kunci kontak motor namun setelah sepeda motor milik saksi korban KIKIM MULYANA ALS ENCEK terdakwa bawa terdakwa belum mengembalikannya kepada saksi korban KIKIM MULYANA ALS ENCEK hingga saat ini dan dikarenakan hanphone terdakwa tidak aktif saat saksi korban KIKIM MULYANA ALS ENCEK meneleponnya sehingga kejadian tersebut, saksi korban KIKIM MULYANA ALS ENCEK melaporkannya ke Polsek Bantargebang selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Polsek Bantargebang terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bantargebang untuk ditindaklanjuti. 

 

----------------------Kata-kata yang diucapkan terdakwa kepada saksi korban MULYANA ALS ENCEK sehingga saksi korban MULYANA ALS ENCEK percaya untuk meminjamkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa, terdakwa mengatakan meminjam sepeda motor sebentar untuk mengambil salinan atau baju dan akan mengembalikannya namun hingga saat ini terdakwa belum mengembalikan sepeda motor milik saksi korban KIKIM MULYANA ALS ENCEK.

 

----------------------Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban KIKIM MULYANA ALS ENCEK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

                                                                           ATAU

 

KEDUA

----------------------Bahwa terdakwa ABAS NURJANA pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 19.30 Wb atau setidaknya masih dalam bulan Maret 2025 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Kp. Ciketing Rt.002/ FRw.004 Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi atau setidaknya pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

----------------------Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 10.00 wib pada saat saksi korban KIKIM MULYANA ALS ENCEK sedang berada dirumah, terdakwa ABAS NURJANA selaku karyawan harian datang meminta bayaran karena saksi korban MULYANA ALS ENCEK sedang sibuk, saksi KIKIM MULYANA ALS ENCEK meminta terdakwa untuk menunggunya dan sekira pukul 19.00 wib terdakwa meminjam sepeda motor kepada saksi KIKIM MULYANA ALS ENCEK dengan mengatakan meminjam sepeda motor untuk mengambil salinan atau baju sebentar sehingga saksi korban KIKIM MULYANA ALS ENCEK percaya untuk meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2012 Nopol B-3132-KEF miliknya dengan memberikan kunci kontak motor, namun setelah sepeda motor milik saksi korban KIKIM MULYANA ALS ENCEK terdakwa bawa, terdakwa menjualnya kepada TOLE (DPO/ Daftar Pencarian Orang) didaerah Subang dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sehingga atas kejadian tersebut saksi korban KIKIM MULYANA ALS ENCEK melaporkannya ke Polsek Bantargebang selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Polsek Bantargebang terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bantargebang untuk ditindaklanjuti.  

 

----------------------Kata-kata yang diucapkan terdakwa kepada saksi korban MULYANA ALS ENCEK sehingga saksi korban MULYANA ALS ENCEK percaya meminjamkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa, terdakwa mengatakan meminjam sepeda motor untuk mengambil salinan atau baju namun terdakwa bukan mengambil salinan atau baju, melainkan terdakwa menjual sepeda motor milik saksi korban KIKIM MULYANA ALS ENCEK tersebut kepada TOLE (DPO/ Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.1.500.000,- 9satu juta lima ratus ribu rupiah) di Subang.

 

----------------------Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban KIKIM MULYANA ALS ENCEK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

                                                                                                                             Bekasi, 31 Juli 2025

                                                                                                                          Jaksa Penuntut Umum,

 

 

                                                                                                                               YOICE YULVICA C

                                                                                                                                    Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya