INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G.S/2025/PN Bks | PT KIMIA FARMA TRADING & DISTRIBUTION CABANG BEKASI | PT SERAYU CIPTA MANDIRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 83.188.375,00 | ||||
Petitum | 1.Menyatakan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (Ingkar Janji) ;
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp83.188.375,- (delapan puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah kerugian PENGGUGAT, yaitu 6% x Rp83.188.375,- = Rp4.991.303,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga rupiah) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi hingga seluruh kerugian PENGGUGAT dibayar secara tunai dan sekaligus ;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan TERGUGAT memenuhi isi putusan hingga TERGUGAT melaksanakan putusan dalam perkara aquo dengan sempurna ;
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoebaar bij voorraad) meskipun ada banding maupun kasasi ;
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |