Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
648/Pdt.G/2025/PN Bks 1.H. ROCHIM
2.SUGITO
3.TOHID
3.TUTI SUWARTI
4.ZAROH MULYA WIDAYATI
5.YAYASAN MIRAKEL ANAK INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 648/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNUS EFENDI,SHH. ROCHIM
2YUNUS EFENDI,SHSUGITO
3YUNUS EFENDI,SHTOHID
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan objek tanah seluas 84 Meter Persegi yang menjadi objek sengketa yang terletak di Bulak Perwira II Rt 006 Rw 007 Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat dengan batas-batas :

- Sebelah Utara                         : Jalan

  • Sebelah Timur                         : Awang Mey Saputra / Dahulu Bapak Warsono
  • Sebelah Selatan                     : Jalan
  • Sebelah Barat                          : GINO.S adalah jalan umum / fasilitas umum.
  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai, menutup, membangun, dan menyewakan objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad ).
  2. Menyatakan surat keterangan jual beli bawah tangan antara H. Pandi dan Siswo Wiharjo  (alias Gino) tertanggal 28 Maret 1999 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan kondisi dan fungsi akses jalan dan saluran air pada posisi, fungsi, dan bentuk semula, termasuk membongkar seluruh bangunan dan/atau penghalang yang didirikan di atasnya.
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng apabila Para Tergugat lalai atau menolak melaksanakan pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Poin 5 ( lima ) di atas, maka pembongkaran akan dilakukan oleh Para Penggugat atau pihak ketiga maupun melalui alat Negara atas biaya dari Para Tergugat.
  5. Menghukum Turut Tergugat I , Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk Tunduk dan patuh terhadap Putusan ini,  serta turut mendukung pelaksanaan eksekusi pembongkaran dan pencatatan penyerahan kembali akses jalan dan saluran air tersebut menjadi aset/fasilitas umum yang berada di bawah pengelolaan pemerintah.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan (verzet).
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain,  mohon kiranya dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak