Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
262/Pdt.G/2026/PN Bks 1.MOCHAMAD ARIFIN
2.SELVI MAIRIRI
2.ENDA SORAYA
3.Dina Hindrasari SH MKn
4.Khanief
5.Annisa Swasti Widita
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 262/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek SHM No. 807 dan SHM No. 1091.
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 10 tanggal 17 Januari 2022, dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 11 tanggal 17 Januari 2022, antara PENGGUGAT I selaku Pembeli dan TURUT TERGUGAT II selaku penjual, yang dibuat di hadapan Nyonya YUSTI MARIANA, SH., Notaris di Kabupaten Bandung, sah menurut hukum ;
  4. Menyatakan tanah obyek sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 807 dengan luas 106 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 1091 dengan luas 152 M2, yang terletak di Perumahan Tytyan Kencana Blok N3 No.1–2, Desa Margamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat,. Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara        : Berbatasan dengan Bapak Wasvimer;
  • Selatan    : Berbatasan dengan Bapak Ginting;
  • Timur        : Berbatasan dengan Bapak H. Sugeng;
  • Barat        : Berbatasan dengan Bapak Danang;

Adalah sah milik PENGGUGAT I;

  1. Menyatakan sah jual beli atas kedua obyek sengketa melalui Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 10 tanggal 17 Januari 2022, dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 11 tanggal 17 Januari 2022, antara PENGGUGAT I selaku Pembeli dan TURUT TERGUGAT II selaku penjual, yang dibuat di hadapan Nyonya YUSTI MARIANA, SH., Notaris di Kabupaten Bandung antara PENGGUGAT I dengan TURUT TERGUGAT II yang dilakukan pada tanggal 17 Januari tahun 2022.
  2. Mengabulkan permohonan PARA PENGGUGAT untuk meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diletakkan atas tanah obyek sengketa.
  4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT yang mengalihkan, serta menerbitkan sertifikat hak milik diatas kedua obyek sengketa, tanpa seizin dan sepengetahuan PENGGUGAT I selaku pemilik atas tanah obyek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan bahwa peralihan hak dari TURUT TERGUGAT II kepada TERGUGAT I, serta peralihan selanjutnya kepada pihak lain, adalah Batal Demi Hukum.
  6. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV terkait objek sengketa adalah cacat hukum dan tidak sah.
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk mencatat pembatalan seluruh peralihan hak dan mengembalikan status kepemilikan objek sengketa ke keadaan semula (atas nama TURUT TERGUGAT II).
  8. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT I mengalami kerugian materil (kerugian karena TERGUGAT I belum melakukan Pembayaran dan Pelunasan sesuai kesepakat kepada PENGGUGAT I) atas perbuatan PARA TERGUGAT yang mengalihkan kepemilikan atas kedua obyek sengketa;
  9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.2.200.000.000,-(Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT I secara tunai dan seketika;
  10. Menyatakan segala surat-surat yang melekat atas kedua obyek sengketa atas nama TERGUGAT I adalah tidak sah dan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
  11. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada PARA PENGGUGAT tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Kepolisian Republik Indonesia);
  12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan/Atau,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak