Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Pihak KPKNL Bekasi, membatalkan Proses Lelang yang sudah dijadwalkan pada tanggal 08 Agustus 2025, Jam 09:30 WIB.
3. Pihak Bank BRI Bekasi Siliwangi me-review kembali pengajuan Restrukturisasi kredit. PENGGUGAT berharap Pimpinan BRI dapat berempati dan optimis terhadap PENGGUGAT sebagai debitur (Dengan usaha yang sedang mengalami keterpurukan perputaran dagang.)
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. |