Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
535/Pdt.G/2026/PN Bks Budiman Situmorang Neneng Suprihatin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 535/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Budiman Situmorang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Padot Agustinus NaibahoBudiman Situmorang
Tergugat
NoNama
1Neneng Suprihatin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan pada tanggal 19 September 2013 atas sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Villa Indah Permai Blok H. 30 No. 1, RT 012/RW 035, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, seluas 84 m?2; (delapan puluh empat meter persegi), yang pada saat transaksi tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 10940, Kelurahan Teluk Pucung, yang kemudian berubah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 12075, Kelurahan Teluk Pucung;
  3. Menyatakan Penggugat telah membayar secara tunai dan lunas seluruh harga jual beli sebesar Rp213.000.000,00 (dua ratus tiga belas juta rupiah) kepada Tergugat dan Tergugat telah menerima seluruh pembayaran tersebut;
  4. Menyatakan sah menurut hukum penyerahan Objek Perkara berikut sertipikat hak atas tanah dari Tergugat kepada Penggugat sebagai pelaksanaan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat;
  5. Menyatakan Penggugat  adalah pembeli yang sah dan pihak yang berhak untuk mengajukan pendaftaran peralihan hak atas Objek Perkara;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dipergunakan oleh Penggugat sebagai dasar untuk mengajukan pendaftaran peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 12075, Kelurahan Teluk Pucung, seluas 84 m?2; (delapan puluh empat meter persegi), dari nama Tergugat NENENG SUPRIHATIN menjadi atas nama Penggugat, tanpa memerlukan kehadiran dan/atau tanda tangan Tergugat;
  7. Menghukum Turut Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo serta memproses permohonan pendaftaran peralihan hak/balik nama atas Objek Perkara yang diajukan oleh Penggugat berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak