Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
539/Pdt.G/2026/PN Bks 1.Fritz Bonny Lumban Tobing
2.Eka Putra Bhuwana
3.Iwa Kustiwa
4.Ryan Sujadi
Arfan Yuniawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 539/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fritz Bonny Lumban Tobing
2Eka Putra Bhuwana
3Iwa Kustiwa
4Ryan Sujadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H JANUARI S SILABAN S.H., M.HFritz Bonny Lumban Tobing
2H JANUARI S SILABAN S.H., M.HEka Putra Bhuwana
3H JANUARI S SILABAN S.H., M.HIwa Kustiwa
4H JANUARI S SILABAN S.H., M.HRyan Sujadi
Tergugat
NoNama
1Arfan Yuniawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa tindakan dan/atau kelalaian TERGUGAT dalam pengelolaan, pengawasan, pelaporan dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan PERSEROAN telah menimbulkan kerugian;
  4. Menyatakan TERGUGAT bertanggung jawab atas kerugian langsung yang diderita PARA PENGGUGAT sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada
    1. Penggugat I sebesar Rp19.484.230.758,-;
    2. Penggugat II sebesar Rp510.000.000,-;
    3. Penggugat III sebesar Rp915.923.739,-;
    4. Penggugat IV sebesar Rp1.333.601.159,-;
    5. atau seluruhnya sebesar Rp22.243.755.656,- (dua puluh dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam rupiah)
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT dengan total sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak