| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa tindakan dan/atau kelalaian TERGUGAT dalam pengelolaan, pengawasan, pelaporan dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan PERSEROAN telah menimbulkan kerugian;
- Menyatakan TERGUGAT bertanggung jawab atas kerugian langsung yang diderita PARA PENGGUGAT sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada
- Penggugat I sebesar Rp19.484.230.758,-;
- Penggugat II sebesar Rp510.000.000,-;
- Penggugat III sebesar Rp915.923.739,-;
- Penggugat IV sebesar Rp1.333.601.159,-;
- atau seluruhnya sebesar Rp22.243.755.656,- (dua puluh dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT dengan total sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |