| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengganti nama anak PEMOHON yang semula bernama CASANDRA MAHARATU PRATAMA menjadi RATU CEISYA AZZAHRA.
- Menyatakan bahwa perubahan nama anak PEMOHON dari CASANDRA MAHARATU PRATAMA menjadi RATU CEISYA AZZAHRA adalah sah menurut hukum.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk mencatat perubahan nama anak PEMOHON dari CASANDRA MAHARATU PRATAMA menjadi RATU CEISYA AZZAHRA dalam Register Pencatatan Sipil serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah disesuaikan dengan Penetapan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
SUBSIDAIR :
Dan/atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, berpendapat lain, agar dapat sekiranya memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |