| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan penguasaan fisik atas tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 11187 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi yang objek tanahnya terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Medan Satria, Kelurahan Pejuang, Perumahan Harapan Indah Blok D1 Nomor 16 kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk Menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 11187 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi yang objek tanahnya terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Medan Satria, Kelurahan Pejuang, Perumahan Harapan Indah Blok D1 Nomor 16 dengan pemegang hak atas nama Pairunan Michael Mandey kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk Membayarkan uang sewa selama 4 tahun terhitung dari bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Oktober 2025 yang telah diterima oleh Tergugat atas sewa tanah dan bangunan sebagai objek perkara a quo sebesar Rp 200.000.00,00 kepada Para Penggugat;
- Membayarkan sisa uang asuransi kematian atas nama Pairunan Michael Mandey sebesar Rp 200.000.000,00 kepada Para Penggugat.
Subsidair
Dan atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan Hak asuh ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adlinya (Ex aequeo et bono). |