INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
193/Pdt.P/2025/PN Bks | LAVLINESIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 193/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki status perkawinan Pemohon yang tercantum dalam KTP-el dengan NIK 1505016107600001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi dari Cerai Mati diperbaiki menjadi Tidak Kawin;
3.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan status perkawinan dari Cerai Mati menjadi Tidak Kawin;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |