| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa ILHAM GYMNASTIAR Bin NESIN ATMAJAYA pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di daerah Jalan Sepapan, Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “..tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I..” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2024 di waktu yang Terdakwa ILHAM GYMNASTIAR Bin NESIN ATMAJAYA sudah tidak ingat lagi, Terdakwa mengirim pesan ke akun Instagram LO0KEED, kemudian menanyakan apakah ada Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, kemudian akun Instagram LO0KEED mengatakan terdapat stok Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 15R dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan kemudian akun Instagram LO0KEED mengirimkan nomor rekening Bank BCA yang mana Terdakwa lupa nomornya, lalu Terdakwa melakukan pembayaran dengan metode transfer melalui agen transfer yang berada di pinggir jalan dengan nominal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Kemudian, setelah melakukan pembayaran akun Instagram LO0KEED mengirimkan maps/lokasi penempelan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis tersebut. Kemudian hari Jumat tanggal 18 Juli 2025, Terdakwa mengambil Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di daerah Cawang, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta dan setelah Terdakwa menemukan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat 15R dengan bentuk tembakau yang di plastik klip besar, lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Kp. Pulo Dadap Rt/Rw: 003/003 Kelurahan Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa, Terdakwa menggunakan kurang lebih 2R (Gram) Narkotika Jenis Tembakau Sintetis untuk dikonsumsi sendiri, dan sisanya kurang lebih 13R, Terdakwa mencampurkan Narkotika jenis Sintetis tersebut kurang lebih 9 (sembilan) sampai dengan 10 (sepuluh) rokok Neslate yang Terdakwa beli di warung dekat rumah Terdakwa sehingga menghasilkan 23 (dua puluh tiga) buah bungkusan plastik berukuran kecil. Kemudian, Terdakwa membuat iklan di instagram dengan nama akun SSDEXSTER dengan mengunggah gambar dengan tulisan menu COKELAT yang artinya bahwa 1 paket Narkotika Jenis Tembakau Sintetis bungkusan kecil dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dan Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara melakukan transaksi melalui pesan Instagram (Direct Message). Kemudian, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 pukul 17.00 Wib, Terdakwa menawarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada akun Instagram @rizal123 dan akun instagram @indra menggunakan akun Instagram Terdakwa, lalu Terdakwa menempelkan 2 (dua) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan memberikan lokasi maps ke akun @rizal123 dan @indra di daerah Jalan Sepapan, Desa/Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025.
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Tembakau Sintetis ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,6340 gram adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari akun Instagram LO0KEED.
- Bahwa Terdakwa mengakui dalam transaksi Narkotika, Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Tembakau Sintetis, dan uang kurang lebih sekitar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian keuntungan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setiap 1 (satu) kali transaksi.
- Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 4522/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.IK.,M.Si selaku mengetahui KABIDNARKOBAFOR, Triwidiastuti, S.Si dan Dwi Hernanto, ST selaku Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,6340 gram diberi nomor barang bukti 2143/2025/PF.
Dengan hasil kesimpulan berdasarkan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2143/2025/PF berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA. Bahwa berdasarkan interpretasi hasil MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. PEGADAIAN pada tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SUYANTO selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama, Herman selaku yang menimbang, REYZA GERICIA SAPUTRO, SH, yang menerima bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti untuk barang berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan Berat brutto: 20,02 (dua puluh koma nol dua) gram, berat Netto: 13,55 (tiga belas koma lima puluh lima) gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki hak dan ijin dari pihak berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa ILHAM GYMNASTIAR Bin NESIN ATMAJAYA pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Kp. Pulo Dadap Rt. 003/003, Kelurahan Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual-beli sepeda motor mencurigakan, kemudian Saksi Imam Kadarisman, Saksi Dwi Ariyanto, dan Saksi Reyza Gericia Saputro yang masing-masing merupakan Anggota Polsek Bekasi Selatan kemudian melakukan penyelidikan, lalu Saksi Imam Kadarisman, Saksi Dwi Ariyanto, dan Saksi Reyza Gericia Saputro pergi ke Jalan Edelweis Utara, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat tepatnya di samping Rumah Sakit Hermina Galaxy, kemudian Saksi Imam Kadarisman, Saksi Dwi Ariyanto, dan Saksi Reyza Gericia Saputro melihat seseorang yang terlihat mencurigakan, yang kemudian Saksi Imam Kadarisman, Saksi Dwi Ariyanto, dan Saksi Reyza Gericia Saputro mendekati seseorang tersebut dan melakukan interogasi, lalu diketahui orang tersebut adalah Terdakwa ILHAM GYMNASTIAR bin NESIN ATMAJAYA lalu Saksi Imam Kadarisman, Saksi Dwi Ariyanto, dan Saksi Reyza Gericia Saputro mengamankan Terdakwa ke Polsek Bekasi Selatan, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa lalu didapatkan fakta bahwa Terdakwa pernah melakukan transaksi Narkotika. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 02.30 WIB, Imam Kadarisman, Saksi Dwi Ariyanto, dan Saksi Reyza Gericia Saputro dan Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Pulo Dadap Rt. 003/Rw. 003, Kelurahan Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, lalu dalam perjalanan Saksi Imam Kadarisman, Saksi Dwi Ariyanto, dan Saksi Reyza Gericia Saputro melihat adanya percakapan transaksi narkotika Terdakwa di dalam handphone Samsung milik Terdakwa. Kemudian, sesampainya Saksi Imam Kadarisman, Saksi Dwi Ariyanto, dan Saksi Reyza Gericia Saputro di rumah Terdakwa, Saksi Imam Kadarisman, Saksi Dwi Ariyanto, dan Saksi Reyza Gericia Saputro menemukan 21 (dua puluh satu) bungkus paketan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto: 20,02 (dua puluh koma nol dua) gram, berat Netto: 13,55 (tiga belas koma lima puluh lima) gram di bawah tempat tidur Terdakwa beserta timbangan digital warna silver. Lalu dilakukan interogasi oleh Saksi Imam Kadarisman, Saksi Dwi Ariyanto, dan Saksi Reyza Gericia Saputro, kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari akun instagram LO0KEED dengan cara membeli .
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) bungkus paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis adalah milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 4522/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.IK.,M.Si selaku mengetahui KABIDNARKOBAFOR, Triwidiastuti, S.Si dan Dwi Hernanto, ST selaku Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,6340 gram diberi nomor barang bukti 2143/2025/PF.
Dengan hasil kesimpulan berdasarkan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2143/2025/PF berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA. Bahwa berdasarkan interpretasi hasil MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. PEGADAIAN pada tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SUYANTO selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama, Herman selaku yang menimbang, REYZA GERICIA SAPUTRO, SH, yang menerima bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti untuk barang berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan Berat brutto: 20,02 (dua puluh koma nol dua) gram, berat Netto: 13,55 (tiga belas koma lima puluh lima) gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki hak dan ijin dari pihak berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------- |