| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa ILHAM SYAPUTRA BIN SYAFRIWAL pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Bambu Wulung Rt.006 Rw.005 Kel.Bambu Apus Kec.Cipayung Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa awalnya hari rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr.Habib (DPO) untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak 75 gram kepada terdakwa dan memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan sejumlah uang tersebut dari Sdr.Habib (DPO) terdakwa menghubungi sebuah akun media sosial Instagram @greengrocer.9 untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak 100 gram seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa melalukan transfer yang diarahkan oleh akun instagram @greengrocer.9 lalu setelah melakukan pembayaran tersebut akun Instagram @greengrocer.9 mengirimkan maps/Lokasi yang beralamatkan di Jl. Bambu Wulung Rt.006 Rw.005 Kel.Bambu Apus Kec.Cipayung Jakarta Timur, selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa membaginya menjadi 2 paketan berupa 75 gram narkotika jenis ganja yang akan diberikan kepada Sdr.HABIB (DPO) dan adapun keuntungan terdakwa mendapatkan 25 gram narkotika jenis ganja.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 saksi Imam Pambudi, Mohamad Oki Kurniawan dan Bagus Nuryanto yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Imam Pambudi, Mohamad Oki Kurniawan dan Bagus Nuryanto langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 20.00 wib hingga di Jl.Raya Jatiwaringin No.4 Rt.001/005 Kel.Jaticempaka kec.Pondok Gede Kota bekasi saksi Imam Pambudi, Mohamad Oki Kurniawan dan Bagus Nuryanto melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Imam Pambudi, Mohamad Oki Kurniawan dan Bagus Nuryanto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y17 wama Biru dengan nomor simcard 08567137059 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 868797042029944 dan IMEI (slot sim 2) 868797042029936;
- 1 (satu) buah kantong plastik wama hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi daun-daun kering wama hijau berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 101,53 (Seratus Satu Koma Lima Tiga) gram, dengan berat netto 96,66 (Sembilan Puluh Enam Koma Enam Enam) gram.;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 1146/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA,S.Farm.Apt dan TRI WULANDARI,S.H masing-masing selaku pemeriksa tanggal 06 Maret 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0769/2026/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 95,6000 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa ILHAM SYAPUTRA BIN SYAFRIWAL adalah Positif Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ILHAM SYAPUTRA BIN SYAFRIWAL pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Raya Jatiwaringin No.4 Rt.001/005 Kel.Jaticempaka kec.Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum,menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 saksi Imam Pambudi, Mohamad Oki Kurniawan dan Bagus Nuryanto yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Imam Pambudi, Mohamad Oki Kurniawan dan Bagus Nuryanto langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 20.00 wib hingga di Jl.Raya Jatiwaringin No.4 Rt.001/005 Kel.Jaticempaka kec.Pondok Gede Kota Bekasi saksi Imam Pambudi, Mohamad Oki Kurniawan dan Bagus Nuryanto melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Imam Pambudi, Mohamad Oki Kurniawan dan Bagus Nuryanto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y17 wama Biru dengan nomor simcard 08567137059 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 868797042029944 dan IMEI (slot sim 2) 868797042029936;
- 1 (satu) buah kantong plastik wama hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi daun-daun kering wama hijau berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 101,53 (Seratus Satu Koma Lima Tiga) gram, dengan berat netto 96,66 (Sembilan Puluh Enam Koma Enam Enam) gram.;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum,menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 1146/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA,S.Farm.Apt dan TRI WULANDARI,S.H masing-masing selaku pemeriksa tanggal 06 Maret 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0769/2026/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 95,6000 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa ILHAM SYAPUTRA BIN SYAFRIWAL adalah Positif Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------- |