Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.B/2025/PN Bks 1.SUKANDA, SH, MH
2.HAYOMI SAPUTRA, SH
3.TEDY SETIAWAN, SH
4.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
5.Fadlan Khairad Perangin Angin
MAEMUNAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 367/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–4935/M.2.17.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUKANDA, SH, MH
2HAYOMI SAPUTRA, SH
3TEDY SETIAWAN, SH
4SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
5Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAEMUNAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

----- Bahwa terdakwa  MAEMUHAN bersama-sama dengan saksi AHAMD SAUGI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat PT BERKAH CAHAYA PRATAMA yang beralamat di Grand kota Bintang Blok C7 Jalan KH Nur Ali Jaksampurna Kecamatan Bekasi Barat kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan maksud  untuk  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya  memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut : -------

 

Awalnya PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA yang bergerak di bidang Perdagangan Peternakan dan Jual Beli Trading sayur mayur yang beralamat di Jalan Grand kota Bintang Blok C7 Jalan KH Nur Ali Jakasampurna Bekasi Barat kota Bekasi, dengan susuanan pengurus sebagai berikut:

Direktur                  :    ABU CHASAN

Direktur Utama      :    IRWAN APRIL YANSAH SAPUTRA

Komisaris Utama   :    AGUS PARANRENGI

Komisaris               :    B. URIP HARTOYO

Komisaris               :    R. KI BAGUS PANUNTUN

 

Selanjutnya pada bulan Januari 2024 saksi OOM NURKOMAR selaku marketing PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA memperkenalkan saksi AHMAD SAUGI selaku pengurus CV UTAMA YUDISTIRA IMPIAN JAYA  kepada saksi AGUS PARANRENGI, saksi ABU CHASAN dan kepada saksi IRWAN APRIL YANSAH SAPUTRA  dan menurut saksi OOM NURKOMAR saksi AHMAD SAUGI berpengalaman dalam bidang perdagangan hasil peternakan dan memiliki usaha Suplai berbagai produk jadi daging ayam, daging sapi, dan sembako yang sudah memiliki pasar pelanggan sendiri dengan kapasitas besar dalam memperdagangkan peternakan daging ayam dan hal tersebut dibenarkan oleh saksi AHMAD SAUGI, dan saksi AHMAD SAUGI bersedia mengalihkan pasar kepada PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA. Disamping itu saksi AHMAD SAUGI mengatakan bahwa memiliki kenalan yang bernama MAEMUNAH (terdakwa) selaku Direktur PT. NOE BERKAH INDONESIA dan perusahaan tersebut mampu menyediaakan ayam hidup jenis boiler/life bird dengan ukuran 2.6 kg s.d 3.0 kg per ekor dengan volume 480.000 s/d 600.000 ekor per bulan atau 20.000 s/d 43.000 per hari dengan cara pembayaran cash before Delivery.

 

Bahwa atas pernyataan/pengakuan saksi AHMAD SAUGI tersebut saksi AGUS PARANRENGI, saksi ABU CHASAN dan saksi IRWAN APRIL YANSAH SAPUTRA tertarik dan sepakat  untuk mengadakan kerjsama dengan saksi AHMAD SAUGI. Kemudian dilakukan kerjasama yang dituangkan dalam SURAT PERJANJIAN PENGELOLAAN USAHA DAGING AYAM DAN PASAR LAINNYA  ANTARA PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA DENGAN CV YUDISTIRA IMPIAN JAYA No:009/PKS/BCP-YIJ/III-2024 tanggal 04 Maret 2024 dimana dalam surat perjanjian tersebut AGUS PERANRENGI dan ABU CHASAN selaku Komisaris Utama dan selaku Direkrur Operasional mewakili dan atas nama  PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA sebagai pihak Pertama dan saksi AHMAD SAUGI selaku Pengurus Utama CV YUDISTIRA IMPIAN JAYA dengan objek kerjsama sebagai berikut:

1. Pengelolaan usaha pengadaan dan penjualan komoditi daging ayam dan produk lainnya.

2.  Pengadaan dan penjualan komoditi daging ayam dan pasar lainnya adalah meliputi hasil produk turunan ayam (Bld, Blp, ceker ayam, kerongkongan ayam, ati ampela ayam, kulit ayam, kepala ayam) kebutuhan sembako (minyak goreng dan lain-lain, ayam karkas dan produk-produk lainnya yang akan dipasarkan oleh pihak kekdua.

 

Bahwa untuk menindaklanjuti Perjanjian tersebut diatas dibuat SURAT PERJANJIAN KERJSAMA PENGADAAN AYAM BOLIER HIDUP ANTARA PT BERKAH CAHAYA PRATAMA dengan PT. NOE BERKAS INDONESIA Nomor: 007/BCP-NBI/SPJB/III/2024,  tanggal 05 Maret 2024 dimana dalam surat perjanjian tersebut IRWAN APRIL YANSAH SAPUTRA untuk dan atas nama PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA sebagai pihak Pertama dan MAEMUNAH selaku Ditrektur Utama PT. NOE BERKAH INDONESIA selaku pihak kedua dengan objek kerjasama adalah : Life Bird jenis Broiler  hidup dengan ukuran 2,6 kg s/d 3,0 kg  per ekor. Padahal pada saat terdakwa MAEMUNAH menandatangani perjanjian mengetahui bahwa PT. NOE BERKAH INDONESIA tidak mempunyai kemampuan usaha sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian. Selanjutnya dalam rangka kerjasama tersebut PT BERKAH CAHAYA PRATAMA telah menyerahkan uang kepada saksi AHMAD SAUGI dan terdakwa MAEMUNAH sejumlah Rp. 9.780.000.000.- (sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) yang dilakukan secara bertahap yaitu :

  1. Tanggal 29 Februari 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 540.000.000.- (lima ratus empat puluh juta rupiah);
  2. Tanggal  6 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
  3. Tanggal  13 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 kepada AHMAD SAUGI Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
  4. Tanggal 13 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
  5. Tanggal  14 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
  6. Tanggal 19 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
  7. Tanggal 20 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
  8. Tanggal 21 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
  9. Tanggal 22 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
  10. Tanggal 25 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
  11. Tanggal 26 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
  12. Tanggal 28 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).

 

Bahwa disamping penyerahan uang sejumlah Rp. Rp. 9.780.000.000.- (sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), PT BERKAH CAHAYA PRATAMA atas permintaan saksi AHMAD SAUGI dengan alasan untuk biaya pemotongan ayam di Rumah Pemotongan ayam My Dollar milik saksi UJANG WAHYUDIN dengan mengirim invoice yang seolah olah invoice tersebut dari Rumah Pemotongan ayam My Dollar dan atas permintaan saksi AHMAD SAUGI PT BERKAH CAHAYA PRATAMA mengirimkan uang sejumlah Rp. 504.980.000.- (lima ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada  Rumah Pemotongan ayam My Dollar dengan rincian sebagai berikut :

1.    Tanggal 15 Maret  2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.055050822 a.n UJANG WAHYUDIN Rp.100.860.000- (seratus juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

2.    Tanggal 23 Maret  2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.055050822 a.n UJANG WAHYUDIN  Rp. 201.720.000- (dua ratus satu juta tujuh ratus dua puluh ribu  rupiah).

3.    Tanggal 26 Maret  2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.055050822 a.n UJANG WAHYUDIN Rp. Rp.100.860.000- (seratus juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)

4.    Tanggal 27 Maret  2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.055050822 a.n UJANG WAHYUDIN. Rp. 100.860.000- (seratus juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

 

Bahwa setelah berjalan waktu ternyata saksi AHMAD SAUGI tidak memberikan keuntungan tetapi mengembalikan uang sejumlah Rp. 7.808.805.740.- (tujuh milyar delapan ratus delapan juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dan uang tersebut bukan berasal dari keuntungan sesuai dengan perjanjian melainkan uang tersebut berasal  dari uang yang ditransfer oleh PT BERKAH CAHAYA PRATAMA ke Rekening MAEMUNAH, karena pada kenyatannya PT. NOE BERKAS INDONESIA tidak memiliki kemampuan untuk menyediaakan ayam hidup jenis boiler/life bird dengan ukuran 2.6 kg s.d 3.0 kg per ekor dengan volume 480.000 s/d 600.000 ekor per bulan atau 20.000 s/d 43.000 per hari dengan cara pembayaran cash before Delivery, tetapi  saksi AHMAD SAUGI dan terdakwa MAEMUNAH  selaku Ditrektur Utama PT. NOE BERKAH INDONESIA meyakinkan bahwa PT. NOE BERKAH INDONESIA mampu atau bisa menyediakan ayam hidup jenis boiler/life bird dengan ukuran 2.6 kg s.d 3.0 kg per ekor dengan volume 480.000 s/d 600.000 ekor per bulan atau 20.000 s/d 43.000 per hari sehingga PT. NOE BERKAH INDONESIA mau mengirim uang kepada saksi AHMAD SAUGI yang dikirim melalui  Rek saksi MAEMUNAH sejumlah Rp. 9.780.000.000.- (sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah). Disamping itu uang sejumlah Rp. 504.980.000.- (lima ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang diserahkan PT BERKAH CAHAYA PRATAMA melalui trasfer kepada Rumah Pemotongan ayam My Dollar atas perintah saksi AHMAD SAUGI dengan menerbitkan invoice yang dibuat oleh terdakwa MAEMUNAH  dan ditandatangani oleh saksi AHMAD SAUGI yang memalsukan tandatangan saksi UJANG WAHYUDIN yang seolah-olah merupakan invoice dari Rumah Pemotongan ayam My Dollar, padahal Rumah Pemotongan ayam My Dollar tidak pernah mengeluarkan invoice tersebut. Dan setelah uang masuk ke Rek UJANG WAHYUDIN selaku pemilik pemotongan ayam My Dollar uang tersebut oleh saksi AHMAD SAUGI diminta untuk di transfer ke Rek saksi AHMAD SAUGI dengan alasan bahwa pemotongan ayam tidak jadi.

 

Bahwa apa-apa yang disampaikan oleh saksi AHMAD SAUGI dan terdakwa MAEMUNAH yang mengatakan bahwa PT. NOE BERKAS INDONESIA memiliki kemampuan untuk menyediaakan ayam hidup jenis boiler/life bird dengan ukuran 2.6 kg s.d 3.0 kg per ekor dengan volume 480.000 s/d 600.000 ekor per bulan atau 20.000 s/d 43.000 per hari dan meminta untuk mentransfer uang kepada saksi UJNG WAHYUDIN selaku Rumah Pemotongan ayam My Dollar dengan menerbitkan invoice palsu, kesemuanya merupakan kata-kata bohong dan tipu muslihat agar PT BERKAH CAHAYA PRATAMA mau menyerahkan uang sejumlah  Rp. 9.780.000.000.- (sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan sejumlah Rp. 504.980.000.- (lima ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada saksi AHMAD SAUGI dan terdakwa MAEMUNAH, sehiggga dengan kata-kata bohong tersebut atau tipu muslihat akhirnya PT BERKAH CAHAYA PRATAMA tergerak hatinya melalui saksi AGUS PARANRENGI menyerahkan uang sejumlah Rp Rp. 9.780.000.000.- (sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan sejumlah Rp. 504.980.000.- (lima ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) padahal faktanya PT. NOE BERKAS INDONESIA tidak memiliki kemampuan untuk menyediaakan ayam hidup jenis boiler/life bird dengan ukuran 2.6 kg s.d 3.0 kg per ekor dengan volume 480.000 s/d 600.000 ekor per bulan atau 20.000 s/d 43.000 per hari serta saksi UJANG WAHYUDIN selaku pemiik  Rumah Pemotongan ayam My Dollar tidak pernah menerbitkan invoice untuk pembayaran pemotongan ayam, Bahwa adapun uang yang dikembalikan oleh saksi AHMAD SAUGI sejumlah Rp. 7.808.805.740.- (tujuh milyar delapan ratus delapan juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah)  bukan merupakan hasil dari usaha sesuai dengan perjanjian melainkan uang yang dikirim oleh PT BERKAH CAHAYA PRATAMA ke Rekening terdakwa MAEMUNAH. Bahwa perbuatan saksi AHMAD SAUGI dan terdakwa  MAEMUNAH mengakibatkan kerugian PT BERKAH CAHAYA PRATAMA kurang lebih Rp. 2.475.494.260. (dua milyar empat ratus tujuh puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.

 

-   Perbuatan terdakwa MAEMUHAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----Bahwa terdakwa MAEMUHAN bersama-sama dengan saksi AHAMD SAUGI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat PT BERKAH CAHAYA PRATAMA yang beralamat di Grand kota Bintang Blok C7 Jalan KH Nur Ali Jaksampurna Kecamatan Bekasi Barat kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian  adalah kepunyaan orang lain  tetapi yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena kejahatan, adapun perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut  sebagai berikut :----------------

 

Awalnya PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA yang bergerak di bidang Perdagangan Peternakan dan Jual Beli Trading sayur mayur yang beralamat di Jalan Grand kota Bintang Blok C7 Jalan KH Nur Ali Jakasampurna Bekasi Barat kota Bekasi, dengan susuanan pengurus sebagai berikut:

Direktur                  :    ABU CHASAN

Direktur Utama      :    IRWAN APRIL YANSAH SAPUTRA

Komisaris Utama   :    AGUS PARANRENGI

Komisaris               :    B. URIP HARTOYO

Komisaris               :    R. KI BAGUS PANUNTUN

 

Selanjutnya pada bulan Januari 2024 saksi OOM NURKOMAR selaku marketing PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA memperkenalkan saksi AHMAD SAUGI selaku pengurus CV UTAMA YUDISTIRA IMPIAN JAYA  kepada saksi AGUS PARANRENGI, saksi ABU CHASAN dan kepada saksi IRWAN APRIL YANSAH SAPUTRA  dan menurut saksi OOM NURKOMAR saksi AHMAD SAUGI berpengalaman dalam bidang perdagangan hasil peternakan dan memiliki usaha Suplai berbagai produk jadi daging ayam, daging sapi, dan sembako yang sudah memiliki pasar pelanggan sendiri dengan kapasitas besar dalam memperdagangkan peternakan daging ayam dan hal tersebut dibenarkan oleh saksi AHMAD SAUGI, dan saksi AHMAD SAUGI bersedia mengalihkan pasar kepada PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA. Disamping itu saksi AHMAD SAUGI mengatakan bahwa memiliki kenalan yang bernama MAEMUNAH selaku Direktur PT. NOE BERKAH INDONESIA dan perusahaan tersebut mampu menyediaakan ayam hidup jenis boiler/life bird dengan ukuran 2.6 kg s.d 3.0 kg per ekor dengan volume 480.000 s/d 600.000 ekor per bulan atau 20.000 s/d 43.000 per hari dengan cara pembayaran cash before Delivery.

 

Bahwa atas pernyataan/pengakuan saksi AHMAD SAUGI tersebut saksi AGUS PARANRENGI, saksi ABU CHASAN dan saksi IRWAN APRIL YANSAH SAPUTRA tertarik dan sepakat  untuk mengadakan kerjsama dengan saksi AHMAD SAUGI. Kemudian dilakukan kerjasama yang dituangkan dalam SURAT PERJANJIAN PENGELOLAAN USAHA DAGING AYAM DAN PASAR LAINNYA  ANTARA PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA DENGAN CV YUDISTIRA IMPIAN JAYA No:009/PKS/BCP-YIJ/III-2024 tanggal 04 Maret 2024 dimana dalam surat perjanjian tersebut AGUS PERANRENGI dan ABU CHASAN selaku Komisaris Utama dan selaku Direkrur Operasional mewakili dan atas nama  PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA sebagai pihak Pertama dan AHMAD SAUGI selaku Pengurus Utama CV YUDISTIRA IMPIAN JAYA dengan objek kerjsama sebagai berikut:

1. Pengelolaan usaha pengadaan dan penjualan komoditi daging ayam dan produk lainnya.

2.  Pengadaan dan penjualan komoditi daging ayam dan pasar lainnya adalah meliputi hasil produk turunan ayam (Bld, Blp, ceker ayam, kerongkongan ayam, ati ampela ayam, kulit ayam, kepala ayam) kebutuhan sembako (minyak goreng dan lain-lain, ayam karkas dan produk-produk lainnya yang akan dipasarkan oleh pihak kekdua.

 

Bahwa untuk menindaklanjuti Perjanjian tersebut diatas dibuat SURAT PERJANJIAN KERJSAMA PENGADAAN AYAM BOLIER HIDUP ANTARA PT BERKAH CAHAYA PRATAMA dengan PT. NOE BERKAS INDONESIA Nomor: 007/BCP-NBI/SPJB/III/2024,  tanggal 05 Maret 2024 dimana dalam surat perjanjian tersebut IRWAN APRIL YANSAH SAPUTRA untuk dan atas nama PT. BERKAH CAHAYA PRATAMA sebagai pihak Pertama dan MAEMUNAH selaku Ditrektur Utama PT. NOE BERKAH INDONESIA selaku pihak kedua yang ditanda tangani  dengan objek kerjasama adalah : Life Bird jenis Broiler  hidup dengan ukuran 2,6 kg s/d 3,0 kg  per ekor. Padahal pada saat terdakwa MAEMUNAH menandatangani perjanjian mengetahui bahwa PT. NOE BERKAH INDONESIA tidak mempunyai kemampuan usaha sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian. Selanjutnya dalam rangka kerjsama tersebut PT BERKAH CAHAYA PRATAMA telah menyerahkan uang kepada saksi AHMAD SAUGI dan terdakwa MAEMUNAH sejumlah Rp. 9.780.000.000.- (sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) yang dilakukan secara bertahap yaitu :

        1. Tanggal 29 Februari 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 540.000.000.- (lima ratus empat puluh juta rupiah).
        2. Tanggal  6 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
        3. Tanggal  13 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 kepada AHMAD SAUGI Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
        4. Tanggal 13 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
        5. Tanggal  14 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
        6. Tanggal  19  Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
        7. Tanggal  20 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
        8. Tanggal  21 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
        9. Tanggal  22 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
        10. Tanggal  25 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
        11. Tanggal  26 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).
        12. Tanggal  28 Maret 2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.8410398631 a.n MAEMUNAH Rp. 840.000.000.- (delapan ratus ratus empat puluh juta rupiah).

 

Bahwa disamping penyerahan uang sejumlah Rp. Rp. 9.780.000.000.- (sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), PT BERKAH CAHAYA PRATAMA atas permintaan saksi AHMAD SAUGI dengan alasan untuk biaya pemotongan ayam di Rumah Pemotongan ayam My Dollar milik saksi UJANG WAHYUDIN dengan mengirim invoice yang seolah olah invoice tersebut dari Rumah Pemotongan ayam My Dollar dan atas permintaan saksi AHMAD SAUGI PT BERKAH CAHAYA PRATAMA mengirimkan uang sejumlah Rp. 504.980.000.- (lima ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada  Rumah Pemotongan ayam My Dollar dengan rincian sebagai berikut :

1.    Tanggal 15 Maret  2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.055050822 a.n UJANG WAHYUDIN Rp.100.860.000- (seratus juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

2.    Tanggal 23 Maret  2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.055050822 a.n UJANG WAHYUDIN  Rp. 201.720.000- (dua ratus satu juta tujuh ratus dua puluh ribu  rupiah).

3.    Tanggal 26 Maret  2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.055050822 a.n UJANG WAHYUDIN Rp. Rp.100.860.000- (seratus juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)

4.    Tanggal 27 Maret  2024 dari Rek Bank Mandiri PT BERKAH CAHAYA PRATAMA No. Rek 1660053277778 ke Rek BCA No.055050822 a.n UJANG WAHYUDIN. Rp. 100.860.000- (seratus juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)..

 

Bahwa setelah berjalan waktu ternyata saksi AHMAD SAUGI tidak memberikan keuntungan tetapi mengembalikan uang sejumlah Rp. 7.808.805.740.- (tujuh milyar delapan ratus delapan juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dan uang tersebut bukan berasal dari keuntungan sesuai dengan perjanjian melainkan uang tersebut berasal  dari uang yang ditransfer oleh PT BERKAH CAHAYA PRATAMA ke Rekening MAEMUNAH, karena pada kenyatannya PT. NOE BERKAS INDONESIA tidak memiliki kemampuan untuk menyediaakan ayam hidup jenis boiler/life bird dengan ukuran 2.6 kg s.d 3.0 kg per ekor dengan volume 480.000 s/d 600.000 ekor per bulan atau 20.000 s/d 43.000 per hari dengan cara pembayaran cash before Delivery, tetapi  saksi AHMAD SAUGI dan terdakwa MAEMUNAH  selaku Ditrektur Utama PT. NOE BERKAH INDONESIA meyakinkan bahwa PT. NOE BERKAH INDONESIA mampu atau bisa menyediakan ayam hidup jenis boiler/life bird dengan ukuran 2.6 kg s.d 3.0 kg per ekor dengan volume 480.000 s/d 600.000 ekor per bulan atau 20.000 s/d 43.000 per hari sehingga PT. NOE BERKAH INDONESIA mau mengirim uang kepada saksi AHMAD SAUGI yang dikirim melalui  Rek terdakwa MAEMUNAH sejumlah Rp. 9.780.000.000.- (sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah). Disamping itu uang sejumlah Rp. 504.980.000.- (lima ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang diserahkan PT BERKAH CAHAYA PRATAMA melalui trasfer kepada Rumah Pemotongan ayam My Dollar atas perintah saksi AHMAD SAUGI dengan menerbitkan invoice yang dibuat oleh saksi MAEMUNAH  dan ditandatangani oleh saksi AHMAD SAUGI yang memalsukan tandatangan saksi UJANG WAHYUDIN yang seolah-olah merupakan invoice dari Rumah Pemotongan ayam My Dollar, padahal Rumah Pemotongan ayam My Dollar tidak pernah mengeluarkan invoice tersebut. Dan setelah uang masuk ke Rek UJANG WAHYUDIN selaku pemilik pemotongan ayam My Dollar uang tersebut oleh saksi AHMAD SAUGI diminta untuk di transfer ke Rek saksi AHMAD SAUGI dengan alasan bahwa pemotongan ayam tidak jadi. Bahwa adapun uang yang dikembalikan oleh saksi AHMAD SAUGI sejumlah Rp. 7.808.805.740.- (tujuh milyar delapan ratus delapan juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah)  bukan merupakan hasil dari usaha sesuai dengan perjanjian melainkan uang yang dikirim oleh PT BERKAH CAHAYA PRATAMA ke Rekening terdakwa MAEMUNAH, dan sampai saat ini terdakwa MAEMUNAH dan saksi AHMAD SAUGI tidak ada mengembalikan sisa uang kurang lebih Rp. 2.475.494.260. (dua milyar empat ratus tujuh puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh rupiah) kepada PT BERKAH CAHAYA PRATAMA melainkan sisa uang tersebut tanpa seijin PT BERKAH CAHAYA PRATAMA digunakan untuk kepentingan terdakwa AHMAD SAUGI dan saksi MAEMUNAH.Bahwa perbuatan terdakwa AHMAD SAUGI dan saksi MAEMUNAH mengakibatkan kerugian PT BERKAH CAHAYA PRATAMA kurang lebih Rp. 2.475.494.260. (dua milyar empat ratus tujuh puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu

 

-           Perbuatan terdakwa MAEMUHAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya