| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa KHARRY KHARISNA Alias KITING Bin TRI JOKO pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Surya Kencana No.1, Pamulang Barat, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Tanggerang akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 18 Januari 2026 pada pukul 09.00 wib Sdr.Muhammad Jumadi Als Unyil (berkas terpisah) menghubungi terdakwa dengan menginformasikan kepada terdakwa untuk mengambil dan menerima narkotika jenis shabu dan ekstasi disekitar daerah universitas pamulang yang beralamat di Jl. Surya Kencana No.1, Pamulang Barat, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib Sdr.Muhammad Jumadi Als Unyil (berkas terpisah) mengirimkan foto lokasi maps untuk mengambil narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut kemudian setelah terdakwa menerima narkotika tersebut dengan sebanyak jenis shabu 300 gram dan ekstasi 50 butir lalu terdakwa mendapatkan arahan kembali dari Sdr.Muhammad Jumadi Als Unyil (berkas terpisah) untuk membaginya menjadi paketan dan diedarkan sesuai arahan Sdr.Muhammad Jumadi Als Unyil (berkas terpisah) disekitar wilayah kota bekasi, adapun terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per 100 gram dan ekstasi Rp.20.000,- (dua puluh ribu).
- Bahwa pada hari minggu tanggal 20 Januari Saksi Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian Saksi Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian hingga di Perumahan Saputra Raya Blok J No.16 Ds.Galagamba Kec.Ciwaringin Kab.Cirebon sekitar pukul 06.30 wib Saksi Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya Saksi Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto 297.38 (dua ratus sembilan puluh tujuh koma tiga puluh delapan) gram.
- 47 (empat puluh tujuh) butir pil warna hijau yang bertuliskan Kenzo Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi dengan berat brutto 16.95 (enam belas koma sembilan puluh lima) gram berada didalam tempat dengan merek XYLITOL.
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berikut 3 (tiga) butir amunisi peluru didalam.
- 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hijau Tua.
- 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 13 warna Hitam beserta kartu perdananya dengan nomor 082318570880.
- 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Silver.
- 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Hitam.;
- lalu terdakwa mengakui masih ada barang bukti lain, Selanjutnya di Jl Kp. Pamahan Rt.002/006 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi Saksi Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan melakukan penggeledahan tempat tertutup lainnya, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Ungu;
- 12 (dua belas) pack plastik klip bening;
- 1 (satu) buah kotak sepatu bertuliskan Nike
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0556/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA,S.Farm.Apt dan TRI WULANDARI, S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0404/2025/UF,- berupa (satu) bungkus piastik kiip berisikan kristal Metamietamina dengan berat netto 44,3401 gram.
- 0405/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 46,2401 gram.
- 0406/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan Darat netto 43,4902 gram.
- 0407/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 48,4564 gram.
- 0408/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 41,8878 gram.
- 0409/202610F- berupa & (delapan) bungkus plastik klin masing-masing haricikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 37,0740 gram.
- 0410/2026OF,- berupa 46 (empat puluh enam) butir tablet MDMA wama hijau dengan berat netto seluruhnya 16,3852 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan MDMA, terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2026 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa KHARRY KHARISNA Alias KITING Bin TRI JOKO pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Saputra Raya Blok J No.16 Ds.Galagamba Kec.Ciwaringin Kab.Cirebon, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cirebon akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 20 Januari Saksi Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian Saksi Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian hingga di Perumahan Saputra Raya Blok J No.16 Ds.Galagamba Kec.Ciwaringin Kab.Cirebon sekitar pukul 06.30 wib Saksi Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya Saksi Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto 297.38 (dua ratus sembilan puluh tujuh koma tiga puluh delapan) gram.
- 47 (empat puluh tujuh) butir pil warna hijau yang bertuliskan Kenzo Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi dengan berat brutto 16.95 (enam belas koma sembilan puluh lima) gram berada didalam tempat dengan merek XYLITOL.
- 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hijau Tua.
- 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 13 warna Hitam beserta kartu perdananya dengan nomor 082318570880.
- 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Silver.
- 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Hitam.;
- lalu terdakwa mengakui masih ada barang bukti lain, Selanjutnya di Jl Kp. Pamahan Rt.002/006 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi Saksi Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan melakukan penggeledahan tempat tertutup lainnya, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Ungu;
- 12 (dua belas) pack plastik klip bening;
- 1 (satu) buah kotak sepatu bertuliskan Nike
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0556/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA,S.Farm.Apt dan TRI WULANDARI, S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0404/2025/UF,- berupa (satu) bungkus piastik kiip berisikan kristal Metamietamina dengan berat netto 44,3401 gram.
- 0405/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 46,2401 gram.
- 0406/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan Darat netto 43,4902 gram.
- 0407/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 48,4564 gram.
- 0408/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 41,8878 gram.
- 0409/202610F- berupa & (delapan) bungkus plastik klin masing-masing haricikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 37,0740 gram.
- 0410/2026OF,- berupa 46 (empat puluh enam) butir tablet MDMA wama hijau dengan berat netto seluruhnya 16,3852 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan MDMA, terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2026 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa KHARRY KHARISNA Alias KITING Bin TRI JOKO pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Saputra Raya Blok J No.16 Ds.Galagamba Kec.Ciwaringin Kab.Cirebon, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cirebon akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak memasukan ke wilayah negara Kesatuan Republik indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memilki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Senjata Api, Amunisi, bahan peledak, atau bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada sekitar bulan oktober 2025 Sdr.DAIMIN Alias IMIN KIMUNG (berkas terpisah) datang kepada terdakwa dengan menawarkan senjata api rakitan untuk menjual senjata api rakitan tersebut dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa membelinya dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara membayar 2 (dua) kali secara tunai.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 20 Januari Saksi Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi senjata api di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian Saksi Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian hingga di Perumahan Saputra Raya Blok J No.16 Ds.Galagamba Kec.Ciwaringin Kab.Cirebon sekitar pukul 06.30 wib Saksi Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya Saksi Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berikut 3 (tiga) butir amunisi peluru didalam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0557/BSF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan SOPAN UTOMO S.I.K, VIDYA RINA WULANDARI. S.T M.SC dan AZIZAH NUR ISTIADZAH, S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Revolver
- 3 (tiga) butir peluru tajam kaliber 9x19mm
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada Bab IV dan V serta dari data/file Subbid Senjata Api Forensik Pusat Laboratorium Forensik serta dari STD/5A-01 s.d. STD/5A-10 maka pemeriksa berkesimpulan bahwa : 1 (satu) pucuk Senjata Api Bukti Q1 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata api genggam rakitan model revolver, berdiameter lubang laras Ø= 9,87mm, komponen lengkap, dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak. Dan 3 (tiga) butir peluru bukti Q2.1 s.d. Q2.3 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru tajam kaliber 9x19mm, full metal jacket, round nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana------------------------------- |