INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
233/Pdt.P/2025/PN Bks | 1.MIFTAHUDDIN 2.RIA PATRIANI, SE.,MM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 233/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2.Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak dari MELANI PUTRI RENATA menjadi ANANDA AZIZA MIRANTI, sehingga lengkapnya nama anak pemohon memakai nama ANANDA AZIZA MIRANTI serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari;
3.Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk membuat catatan pinggir mengenai ganti nama anak Para Pemohon pada kutipan Akte Kelahiran Nomor 3175-LT-18092023-0001 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dari nama MELANI PUTRI RENATA menjadi ANANDA AZIZA MIRANTI;
4.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Para Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi;
5.Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Para Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |