Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Bks YOICE YULVICA CITRA, S.H. SAYYID SABIQ MUNTAHA Als SAIT Bin (Alm) HAMDANIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1107/M.2.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOICE YULVICA CITRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYYID SABIQ MUNTAHA Als SAIT Bin (Alm) HAMDANIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa”

 

                                                                                                                 SOP FORM-08

                                                                                           SURAT DAKWAAN

                                                              Nomor Register Perkara : PDM-03/BKSi/01/2026

1.Terdakwa:

1.  Nama terdakwa;

Nama Lengkap                                 :     SAYYID SABIQ MUNTAHA ALS SAIT BIN (ALM) HAMDANIH

Tempat Lahir                                    :     Bekasi

Umur / Tanggal Lahir                       :     24 tahun / 11 Februari 2001

Jenis Kelamin                                   :     laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan     :     Indonesia

Tempat Tinggal                                :     Ka Pengarengan Rt.003/ Rw.007 Kelurahan Kaliabang tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi  

Agama                                              :     Islam

Pekerjaan                                         :     Karyawan Swasta  

Pendidikan                                       :     SMK

 

2. Penahanan :

Penyidik                                                  :    sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025

Perpanjangan Kajari                              :    sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 30 November 2025

Perpanjangan Ke-1 Ketua PN Bekasi     :    sejak tanggal 1 Desember 2025 samoai dengan tanggal 30 Desember 2025

Perpanjangan Ke-2 Ketua PN Bekasi     :    sejak tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal 29 Januari 2026

Jaksa Penuntut Umum                        :      sejak tanggal 27 Januari 2026 sampai dengan tanggal 15 Febryuari 2026

3.Dakwaan :

 

PRIMAIR

----------------------Bahwa terdakwa SAYYID MUNTAHA ALS SAIT BIN (AOLM) HAMDANIH bersama-sama dengan sdr. MUHAMAD IHCHSAN ALS PAPUY BIN ROKIB (penuntutan terpisah) pada hari sabtu tanggal 30 September 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat dibelakang rumah saksi MUHAMAD ICHSAN ALS PAPUY BIN ROKIB (Penuntutan terpisah) yang beralamatkan di Harapan Kita Rt.008/Rw.023 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufaakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

---------------------- Berawal ketika terdakwa yang bekerja kepada saksi MUHAMAD ICHSAN ALS PAPUY BIN ROKIB untuk mengantarkan shabu milik saksi MUHAMAD ICHSAN ALS PAPUY yang telah dipesan oleh saksi MUHAMAD ICHSAN ALS PAPUY BIN ROKIB dari sdr. IQBAL (DPO) dan

 

 

 

saksi MUHAMAD ICHSAN ALS PAPUY menjualnya kepada sdr. AMBON (DPO) dan atas suruhan saksi MUCHAMAD ICHSAN ALS PAPUY BIN ROKIB shabu dengan paketan 200 tersebut terdakwa tempel dibawah karpet belakang rumah yang beralamat di Harapan Kita Rt.008/Rw.023 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi setelah itu terdakwa diberi upah oleh saksi MUHAMAD ICHSAN ALS PAPUY BIN ROKIB sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

----------------------Bahwa ketika GUNTUR ADHI WIBOWO, YOKA HANANG PRASETYA dan ADI SINUHAJI yang merupakan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan kepada terdakwa dan MUHAMAD ICHSAN ALS PAPUY BIN ROKIB (Penuntutan terpisah) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota pada hari selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 19.30 wib didalam rumah yang beralamatkan 0di harapan Kita Rt.008/ Rw.023 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi setelah dilakukan penggeledahan dirumah saksi MUHAMAD ICHSAN ALS PAPUY BIN ROKIB ditemukan shabu sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus plastik kip ukuran kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah Handphone merek POCO type MD warna hitam dikotak warna ungu  dalam kamar terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diproses secara hukum.

 

----------------------Berdasarkan pemeriksaan laboratoris krminalistik barang bukti No.LAB:6320/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Kabid Narkobafor PARASIAN GULTOM.,S.I.K.,M.Si Kombespol NRp.78110831 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa;

24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip dibungkus tissue dilakban warna merah masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,7373 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klup berisikan kristaal warna putih dengan berat netto 0,8039 gram setelah dilakukan penimbangan sisa barang bukti terhadap barang bukti 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal metamfetamina berat netto seluruhnya 2,7064 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina berat netto 0,8039 gram.

 

----------------------Perbuatan terdakwa melakukan perantara jual beli narkotika jenis shabu tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun pihak berwenang dan profesi terdakwa bukan sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan.

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Jo Undang-Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.   

 SUBSIDIAIR

----------------------Bahwa terdakwa SAYYID MUNTAHA ALS SAIT BIN (AOLM) HAMDANIH bersama-sama dengan sdr. MUHAMAD IHCHSAN ALS PAPUY BIN ROKIB (Penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat dirumah yang beralamatkan di Harapan Kita Rt.008/Rw.023 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

-----------------Bahwa ketika Saksi GUNTUR ADHI WIBOWO, YOKA HANANG PRASETYA dan ADI SINUHAJI yang merupakan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan kepada terdakwa dan MUHAMAD ICHSAN ALS PAPUY BIN ROKIB (Penuntutan terpisah) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota pada hari selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 19.30 wib didalam rumah yang beralamatkan 0di harapan Kita Rt.008/ Rw.023 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi setelah dilakukan penggeledahan dirumah saksi MUHAMAD ICHSAN ALS PAPUY BIN ROKIB ditemukan shabu sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus plastik kip ukuran kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah Handphone merek POCO type MD warna hitam dikotak warna ungu  dalam kamar terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diproses secara hukum.

 

---------------------------Berdasarkan pemeriksaan laboratoris krminalistik barang bukti No.LAB:6320/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Kabid Narkobafor PARASIAN GULTOM.,S.I.K.,M.Si Kombespol NRp.78110831 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa; 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip dibungkus tissue dilakban warna merah masing-masing berisikan Kristal warna putih berat netto seluruhnya 2,7373 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristaal warna putih dengan berat netto 0,8039 gram setelah dilakukan penimbangan sisa barang bukti terhadap barang bukti 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal metamfetamina berat netto seluruhnya 2,7064 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina berat netto 0,8039 gram.

 

----------------------Perbuatan terdakwa memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun pihak berwenang dan profesi terdakwa bukan sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan.

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional JoUndang-Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2029 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.

 

                                                                                                 Bekasi, 12 Februari 2026

                                                                                                  Jaksa Penuntut Umum,

 

                                                                                                      Yoice Yulvica C

                                                                                                        Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya