Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa BARBADI JAYA, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kp. Ciketing Rawamulya RT.005 RW.002 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang itu karena hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di Depot Air dan Gas Jl. Kp. Ciketing Rawamulya RT.005 RW.002 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, terdakwa yang bekerja sebagai karyawan pengantar air isi ulang dan gas di Depot Air dan Gas milik pasangan suami-istri saksi korban MURNI MERITA N dan saksi JONNY A, terdakwa meminjam 1 (satu) sepeda motor Honda Supra X warna hitam abu-abu Tahun 2012 Nopol. B 3940 KFV kepada saksi korban MURNI dan saksi JONNY untuk membeli makanan warteg (warung tegal).
- Bahwa setelah terdakwa membeli makan warteg, terdakwa membawa makanan tersebut ke kontrakan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Setibanya di kontrakan, terdakwa makan dan terdakwa di datangi oleh pemilik kontrakan yang menagih sisa untuk membayar kontrakan senilai Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga di datangi rentenir dan diminta membayar hutang Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dikarenakan hal tersebut terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban MURNI dan saksi JONNY lalu menjual tanpa ijin kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MURNI dan saksi JONNY mengalami kerugian materiil kurang lebih senilai Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). Atas kejadian tersebut saksi MURNI dan saksi JONNY melaporkan kepada pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 374 KUHP. ----------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa BARBADI JAYA, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kp. Ciketing Rawamulya RT.005 RW.002 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di Depot Air dan Gas Jl. Kp. Ciketing Rawamulya RT.005 RW.002 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, terdakwa yang awalnya diminta oleh saksi korban MURNI MERITA N untuk mengantar air isi ulang dan gas di Depot Air dan Gas milik pasangan suami-istri saksi korban MURNI MERITA N dan saksi JONNY A, terdakwa meminjam 1 (satu) sepeda motor Honda Supra X warna hitam abu-abu Tahun 2012 Nopol. B 3940 KFV kepada saksi korban MURNI dan saksi JONNY untuk membeli makanan warteg (warung tegal).
- Bahwa setelah terdakwa membeli makan warteg, terdakwa membawa makanan tersebut ke kontrakan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Setibanya di kontrakan, terdakwa makan dan terdakwa di datangi oleh pemilik kontrakan yang menagih untuk sisa untuk membayar kontrakan senilai Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga di datangi rentenir dan diminta membayar hutang Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dikarenakan hal tersebut terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban MURNI dan saksi JONNY lalu menjual tanpa ijin kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MURNI dan saksi JONNY mengalami kerugian materiil kurang lebih senilai Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). Atas kejadian tersebut saksi MURNI dan saksi JONNY melaporkan kepada pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------- |