Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Registrasi Perkara : PDM – 52 /M.2.17/Enz.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap
|
:
|
IMAM MANSUR Alias BONGKENG Bin TAJUDIN (Alm)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
36 tahun/ 28 Mei 1988
|
Jenis Kelamin
|
:
|
laki – laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Utama Sakti V No 18 Rt 001 Rw 007 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Patamburan Kota Jakarta Barat NIK 3173022805880005
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- PENAHANAN TERDAKWA :
Penyidik Polri
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Desember 2024 s/d 16 Januari 2025
|
Perpanjangan Kajari
Perpanjangan PN I
Perpanjangan PN II
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 Januari 2025 s/d 25 Februari 2025
Rutan, sejak tanggal 26 Februari 2025 s/d 27 Maret 2025
Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2025 s/d 26 April 2025
Rutan Sejak tanggal 17 April 2025 S/d 06 Mei 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA :
--------Bahwa ia terdakwa IMAM MANSUR Alias BONGKENG Bin TAJUDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 22.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, di Jalan Karang satria No 168 Rt 005 Rw 007 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 09.30 wib terdakwa sedang dirumah yang beralamat Jalan Utama Sakti V No 18 Rt 001 Rw 007 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Patamburan Kota Jakarta Barat mendapatkan telpon dari sdr Zaki (DPO) dengan maksud untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu atau Metafetamina di daerah Pamulang Tenggerang Selatan kemudian terdakwa berangkat menuju Pamulang Tenggerang Selatan
- Pada pukul 12.15 Wib terdakwa sampai di Alun alun Tenggerang Selatan lalu terdakwa mendapat telpon yang tidak dikenal yang mana mengarahkan terdakwa ke sebuah gardu yang tidak jauh dari alun alun Tenggerang selatan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan narkotika Jenis Shabu atau metafetamina selanjutnya terdakwa mengambil plastik hitam tersebut dan terdakwa membawa pulang kerumah terdakwa kemudian terdakwa menghubungi sdr Zaki (DPO) dengan maksud terdakwa mendapatkan Pamulang Tenggerang Selatan selanjutnya terdakwa diperintahkan untuk membuat paket Narkotika jenis shabu atau metafemina dengan berat 50 (lima puluh) gram dan 20 (dua puluh) gram. Lalu terdakwa disuru oleh sdr Zaki mengatarkan Narkotika jenis shabu atau fetaminan kepada pembeli di depan Kost Dragon daerah Jelmber Jakarta Barat setelah selesai menyerahkan narkotika tersebut terdakwa juga melakukan penjualan narkotika jenis shabu atau metafetamina kepada orang lain
- Pada pukul 22.30 Wib terdakwa sedang berada Jalan Karang satria No 168 Rt 005 Rw 007 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dengan tujuan untuk menunggu pembeli pada saat itu juga datang saksi Isharyanto bersama sama dengan saksi Syarifudin (keduanya anggota polri) berdasarkan informasi dari masyarakat selanjutnya melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1(satu) bungkus plastik Klip yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam lipatan celana yang digunakan oleh terdakwa dibagian sebelah kanan dan 1 (satu) buah handpone merrk Vivo Warna Hitam alat komunikasi ditemukan dalam saku celana milik terdakwa selanjutnya saksi Isharyanto bersama sama dengan saksi Syarifudin melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang beralamat Jalan Utama Sakti V No 18 Rt 001 Rw 007 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Patamburan Kota Jakarta Barat ditemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu atau Metafetamina, 1 (satu) timbangan digital mark camry warna hitam yang dikemas dalam kantong kain warna hijau dan disimpan dalam kotak Handpone warna kuning selanjutnya terdakwa dibawa Kepolres Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 0155/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 0100/2025/OF dan 0101/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metafetamina interpretasi hasil Metafetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 lampiran Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika , barang bukti yang diterima berupa
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing masing berisikan Kristal yang mengandung metafetamina dengan berat netto seluruhnya 93,2226 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 93,1324 gram diberi nomor 0100/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip masing masing berisikan Kristal yang mengandung metafetamina dengan berat netto seluruhnya 0,6928 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,6634 gram diberi nomor 0101/2025/OF
- Bahwa benar terdakwa dalam dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
----- Perbuatan terdakwa IMAM MANSUR Alias BONGKENG Bin TAJUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa IMAM MANSUR Alias BONGKENG Bin TAJUDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 22.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, di Jalan Karang satria No 168 Rt 005 Rw 007 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 22.30 wib terdakwa sedang berada Jalan Karang satria No 168 Rt 005 Rw 007 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dengan tujuan untuk menunggu pembeli pada saat itu juga datang saksi Isharyanto bersama sama dengan saksi Syarifudin (keduanya anggota polri) berdasarkan informasi dari masyarakat selanjutnya melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1(satu) bungkus plastik Klip yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam lipatan celana yang digunakan oleh terdakwa dibagian sebelah kanan dan 1 (satu) buah handpone merrk Vivo Warna Hitam alat komunikasi ditemukan dalam saku celana milik terdakwa selanjutnya saksi Isharyanto bersama sama dengan saksi Syarifudin melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang beralamat Jalan Utama Sakti V No 18 Rt 001 Rw 007 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Patamburan Kota Jakarta Barat ditemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu atau Metafetamina, 1 (satu) timbangan digital mark camry warna hitam yang dikemas dalam kantong kain warna hijau dan disimpan dalam kotak Handpone warna kuning selanjutnya terdakwa dibawa Kepolres Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 0155/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 0100/2025/OF dan 0101/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metafetamina interpretasi hasil Metafetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 lampiran Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika , barang bukti yang diterima berupa
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing masing berisikan Kristal yang mengandung metafetamina dengan berat netto seluruhnya 93,2226 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 93,1324 gram diberi nomor 0100/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip masing masing berisikan Kristal yang mengandung metafetamina dengan berat netto seluruhnya 0,6928 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,6634 gram diberi nomor 0101/2025/OF
- Bahwa benar terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------- |