| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON - Anih untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan penulisan nama Orangtua Pemohon – Anih pada Kolom Nama Orangtua di Kartu Keluarga Nomor : 3275111403070169 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat pada tanggal 03 Januari 2018 adalah :
- Nama Ayah dari Pemohon - Anih adalah Pulan Menjadi Jaring;
- Nama Ibu dari Pemohon - Anih adalah Genok Menjadi Bleno;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan penulisan nama orangtuanya Pemohon - Anih di kolom nama orang tua pada Kartu Keluarga Nomor : 3275111403070169 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat pada tanggal 03 Januari 2018;
- Membebankan biaya permohonan Penetapan aquo ini kepada PEMOHON - Anih;
Atau :
Apabila, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan penetapan perbaikan penulisan nama orangtua Kandungnya Pemohon - Anih aquo berpendapat lain, maka PEMOHON - Anih memohon penetapan perbaikan penulisan nama orangtua Kandungnya Pemohon - Anih aquo yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).- |