| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa ADE SETIAWAN Bin SUBUR pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di sekitar Perumahan Bumi Anggrek yang beralamat di Jalan Karang Satria, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cikarang akan tetapi berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “..tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I..” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wib, Saksi TUBAGUS SUGALIH (dalam penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa ADE SETIAWAN Bin SUBUR melalui telepon Whatsapp dan menawarkan kepada Terdakwa untuk membantu Saksi TUBAGUS SUGALIH berjualan Narkotika Jenis Sabu serta Saksi TUBAGUS SUGALIH menjelaskan keuntungan yang akan didapatkan yaitu jika laku terjual seluruh paket sejumlah Rp. 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), maka Rp. 400.000 akan menjadi keuntungan Terdakwa. Lalu Terdakwa mengiyakan ajakan dari Saksi TUBAGUS SUGALIH. Kemudian, sekira pukul 19.30 Wib Saksi TUBAGUS SUGALIH menghubungi Terdakwa dan menanyakan kapan transaksi narkotika jenis sabu akan dilakukan. Lalu, Terdakwa mengatakan agar dilakukan penempelan di lokasi yang dekat dengan Terdakwa lalu sekira pukul 20.00 Wib Saksi TUBAGUS SUGALIH memberikan titik alamat maps untuk Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut yaitu di sekitar Perumahan Bumi Anggrek yang beralamat di Jalan Karang Satria, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kemudian, Terdakwa pergi ke titik lokasi yang diberikan oleh Saksi TUBAGUS SUGALIH. Sesampainya di sekitar Perumahan Bumi Anggrek yang beralamat di Jalan Karang Satria, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menghubungi Saksi TUBAGUS SUGALIH melalui chat whatsapp dan mengatakan bahwa Terdakwa telah sampai di lokasi, lalu Saksi TUBAGUS SUGALIH menelepon Terdakwa dan mengatakan bahwa Narkotika Jenis Sabu disimpan di Pohon Sengon yang batangnya retak di sebelah kanan Terdakwa. Kemudian, Terdakwa mengikuti petunjuk dari Saksi TUBAGUS SUGALIH dan mendapatkan 1 (satu) buah dompet hitam berisikan paket Narkotika jenis sabu yang berada di batang pohon, lalu Terdakwa mengambil menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri. Setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kompa RT/RW: 005/006, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa membuka 1 (satu) buah dompet hitam yang berisi 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan rincian 2 (dua) bungkus plastik klip bening paket 150, 2 (dua) bungkus plastik klip bening paket 200, 1 (satu) bungkus plastik klip bening paket 300, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening paket 400. Selanjutnya, sekira pada pukul 20.30 Wib, teman Terdakwa yang bernama RICKI (DPO) mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada Terdakwa dan menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa menjawab pesan Whatsapp dari RICKI (DPO) dan mengatakan terdapat persediaan Narkotika Jenis Sabu, lalu Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu. Lalu, sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa menghubungi RICKI (DPO) untuk bertemu di sekitar rumah Terdakwa. Sesampainya di dekat rumah Terdakwa Kp. Kompa, RT/RW: 005/006, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa memberikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu kepada RICKI (DPO) lalu RICKI (DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian, Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi TUBAGUS SUGALIH menghubungi Terdakwa menanyakan Narkotika Jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan sudah terjual 1 (satu) paket dengan pembayaran tunai, lalu Terdakwa dan Saksi TUBAGUS SUGALIH sepakat untuk bertemu di warung di daerah Karang Satria, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat untuk memberikan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Sesampainya Terdakwa di warung di daerah Karang Satria, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Saksi TUBAGUS SUGALIH datang dan menghampiri Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Lalu, sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa miliki di pinggir jendela yang berada di Ruang Tamu. Kemudian, datang Saksi Sany Setiawan, Saksi Eko Saputro, Saksi M. Rizki Aditya yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota melakukan interogasi kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu didalam bungkus plastik klip bening berkode 150, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu didalam bungkus plastik klip bening berkode 200, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu didalam bungkus plastik klip bening berkode 300, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu didalam bungkus plastik klip bening berkode 400 yang mana seluruhnya di temukan didalam dompet hitam ditemukan di dekat jendela yang berada di ruang tamu serta ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Infinix beserta kartunya dengan nomor 08988337850 milik Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa dan barang Bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menjual paket sabu dengan harga:
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening paket 150 seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening paket 200 seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening paket 300 seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening paket 400 seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. PEGADAIAN tanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Sugeng Priyatno selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama, Herman selaku yang menimbang, Danar Noviyandari selaku yang menerima, bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti dari Surat Kepolisian untuk barang berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu didalam plastik klip bening berkode 150 dengan berat brutto 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram, berat Netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu di dalam plastik klip bening berkode 200 dengan berat brutto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, berat netto 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu didalam plastik klip bening berkode 300 dengan berat brutto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram, berat netto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu di dalam plastik klip bening berkode 400 dengan berat brutto 1,05 (satu koma nol lima) gram, berat Netto 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 3934/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos selaku Pemeriksa, dan Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M selaku mengetahui A.n Kapuslabfor Bareskrim Polri KabidNarkobafor, dengan hasil barang bukti yang diterima berupa:
- 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6490 gram, diberi nomor barang bukti 2122/2026/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2262 gram, diberi nomor barang bukti 2123/2026/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1247 gram, diberi nomor barang bukti 2124/2026/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2298 gram, diberi nomor barang bukti 2125/2026/PF.
dengan hasil kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2122/2026/PF sampai dengan 2125/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai penjual spare part (suku cadang) kendaraan serta tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang yaitu Kementrian Kesehatan maupun lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa ADE SETIAWAN Bin SUBUR pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Kompa, Rt/Rw: 003/006, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cikarang akan tetapi berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “..tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman..” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Kompa, Rt/Rw: 003/006, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dan sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Sabu di pinggir jendela yang berada di Ruang Tamu rumah Terdakwa. Kemudian, sekira pukul 23.30 WIB, datang Saksi Sany Setiawan, Saksi Eko Saputro, dan Saksi M. Rizki Aditya yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya melakukan observasi wilayah di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, lalu Saksi Sany, Saksi Eko, dan Saksi M. Rizki mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sekitar Kp. Kompa, Rt/Rw: 003/006, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, Saksi Sany, Saksi Eko, dan Saksi M. Rizki melakukan interogasi kepada Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 dompet hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu di dalam bungkus plastik klip bening berkode 150, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu didalam bungkus plastik klip bening berkode 200, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu didalam bungkus plastik klip bening berkode 300, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu didalam bungkus plastik klip bening berkode 400 yang mana seluruhnya di temukan di dekat jendela yang berada di ruang tamu serta ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Infinix beserta kartunya dengan nomor 08988337850 milik Terdakwa yang pada saat penggeledahan berada di tangan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. PEGADAIAN tanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Sugeng Priyatno selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama, Herman selaku yang menimbang, Danar Noviyandari selaku yang menerima, bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti dari Surat Kepolisian untuk barang berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu didalam plastik klip bening berkode 150 dengan berat brutto 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram, berat Netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu di dalam plastik klip bening berkode 200 dengan berat brutto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, berat netto 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu didalam plastik klip bening berkode 300 dengan berat brutto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram, berat netto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu di dalam plastik klip bening berkode 400 dengan berat brutto 1,05 (satu koma nol lima) gram, berat Netto 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 3934/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos selaku Pemeriksa, dan Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M selaku mengetahui A.n Kapuslabfor Bareskrim Polri KabidNarkobafor, dengan hasil barang bukti yang diterima berupa:
- 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6490 gram, diberi nomor barang bukti 2122/2026/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2262 gram, diberi nomor barang bukti 2123/2026/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1247 gram, diberi nomor barang bukti 2124/2026/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2298 gram, diberi nomor barang bukti 2125/2026/PF.
dengan hasil kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2122/2026/PF sampai dengan 2125/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai penjual spare part (suku cadang) kendaraan serta tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang yaitu Kementrian Kesehatan maupun lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------- |