| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan Berkekuatan Hukum Perjanjian Bantuan Hukum tanggal 23 Agustus 2023;
- Menyatakan Tergugat telah bersalah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp. 9.665.000.000,00 (sembilan milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriel kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyard rupiah)
- Menyatakan sita jaminan sah dan berharga
- Menetapkan Tergugat untuk dikenakan Paksa Badan dengan memasukan Tergugat dalam Rumah Tahanan Negara dengan mengikuti jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam PERMA No. 1 tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vorrad) walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, atau upaya hukum lain sesuai dengan pasal 180 (1) HIR;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atas tiap-tiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan yang dihitung sejak tanggal putusan dibacakan sampai dengan pelaksanaan putusan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |