Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
591/Pdt.G/2025/PN Bks ASME MANULLANG 1.JAINAL MANULLANG
2.EMI HUTABARAT
3.BANGUN MANULLANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 591/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASME MANULLANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elgiana Maranata Nadeak SHASME MANULLANG
Tergugat
NoNama
1JAINAL MANULLANG
2EMI HUTABARAT
3BANGUN MANULLANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Nelly Hutauruk, SH
2LURAH JAKASAMPURNA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
  3. Menyatakan  PENGGUGAT Adalah pemilik sah atas Tanah Tanah Darat Hak Milik seluas lebih kurang 146 m2 (seratus empat puluh enam meter persegi)  dan bangunan seluas lebih kurang 80 m2 (delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Cemara Raya Rt.007, Rw.008, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Jawa Barat, berdasarkan Akta Pelepasan dan Pengoperan Hak No. 03 tanggal 22 Januari 2022 dari TERGUGAT III kepada PENGGUGAT yang dibuat di hadapan Notaris NELLY HUTAURUK, SH, Notaris di kota  Bekasi yang  telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 546/Pdt.G/2022/PN.Bks dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah SELATAN: Tanah POS YANDU
  • Sebelah TIMUR: Tanah Bapak JOKO
  • Sebelah UTARA: JL. NUSA INDAH RAYA
  • Sebelah BARAT: JL. CEMARA RAYA;

 

4. Menyatakan sah Akta Pelepasan dan Pengoperan Hak No. 03 tanggal 22 Januari 2022;

5. Menyatakan sah dan berharga Putusan No.546/Pdt.G/2022/PN.Bks.;

6. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat baik kerugian materiil maupun immaterial yakni Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) + biaya pembuatan Akta Notaris sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) + Pembayaran PBB dan renovasi rumah Rp. 30.000.000 + biaya jasa advokat dll Rp. 100.000.000,= Rp. 410.000.000 (empat ratus sepuluh juta rupiah)

      KERUGIAN IMMATERIIL:    

      RP.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

TOTAL KESELURUHAN KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL

Total keseluruhan kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat adalah : Rp. 250.000.000, + Rp. 30.000.000 +Rp. 30.000.000 + Rp. 100.000.000,- + Rp. 500.000.000 = Rp. 910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta rupiah);

7. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding maupun kasasi (uit voer baar bij vooraad);

8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak