Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Bks Dr.Hj.Irzanita SH,SE,MM.M,Kes 1.Dr,Kusnadi,SE,MM
2.H.Rahiding H.Anang
3.Prof.Wylly Arafah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr.Hj.Irzanita SH,SE,MM.M,Kes
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR.MUH. NASIR, SH., MH.Dr.Hj.Irzanita SH,SE,MM.M,Kes
Tergugat
NoNama
1Dr,Kusnadi,SE,MM
2H.Rahiding H.Anang
3Prof.Wylly Arafah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NINING PURWITASARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya
  2. Menyatakan  sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah dan berharga  sita jaminan (Conservatoir Beslag ) yang diletakkan diatas Bidang Tanah dengan Akte Jual Beli An. Nama Tergugat.I ( Kusnadi,SE,MM) Akte Jual Beli No. 1687/2021, Akte  Jual Beli No,4537/2021 dan akte Jual Beli No.362/2024.
  4. Menyatakan bahwa para Tergugat dan turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  5. Menghukum tergugat I membayar  sebesar Rp.3.300.000.000.- ( Tiga Milyar Tiga Ratus juta rupiah ) secara tunai bilamana tidak maka Pengugat memohon untuk  menyita semua aset pada poin ( 3 ) yang termuat dlm gugatan ini untuk dilelang melalui piutan lelang Negara.
  6. Menghukum  Tergugat  II untuk  menyita aset yang terletak Jln.Rajawali  II Lr. Meleti 6   No.1784 Talang Aman Kec.Kemuning Kota Palembang  Prov. Sumatra Selatan
  7. Menghukum Tergugat III untuk  menyita Azet yang beralamat Gang Masjid  No.17 RT.02 RW.03 Belakng Masjid Al Ithihad Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur Bogor Jawa Barat.atau mengembalikna uang secara tunai kepada penggugat sesuai dengan yang dipakai  Tergugat.
  8. Menghukum Turut tergugat  untuk  menyita Aset  yang termuat dlm gugatan ini untuk dilelang melalui piutan lelang  Rumah yang beralamat Villa Amarta II Blok C.No.6 Sawah lama Ciputat Tangerang Selatan  Atau Kelurahan Cikalahang Kecamatan Duku Putang RT/RW 004/006  Kab. Cirebon Jawa Barat
  9. Menghukum  para tergugat dan Turut tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.100.000.000.- ( seratus juta Rupiah ) /perhari  yang  harus dibayar tergugat  bila lalai  dalam melaksanakan putusan yang  telah berkekuatan hukum tetap.
  10. Menghukum Para Tergugat dan turut Tergugat membayar Biaya Kerugian  immateriil  kepada Penggugat sebesar 4.500.000.000 ) Empat Milyar  Lima ratus juta Rupiah ) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
  11. Membebankan seluruh  Biaya perkara kepada tergugat.
  12. Menyatakan dalam Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad ) meskipun ada Upayah Banding  dan Kasasi.oleh Tergugat.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak