| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SETIAWAN pada hari Selasa tanggal 29 September 2025 sekira jam 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Raya Sultan Agung Km.27 No.64 Rt.001/006 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “Yang membeli, menawarkan, menukar, menerima, jaminan, atau gadai, menerima atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas yang sebelumya terdakwa dihubungi oleh Sdr.TEUKU AKBAR AL RASYIED (Penuntutan Terpisah) yang dimana Sdr.TEUKU AKBAR AL RASYIED (Penuntutan Terpisah) akan datang untuk menjual barang barang sebuah motherboard RUU Type 5516 sejumlah 4 pcs dan Motherboard RRU Type 5526 sejumlah 27 Pcs, selanjutnya pada sekitar pukul 04.00 wib Sdr.TEUKU AKBAR AL RASYIED (Penuntutan Terpisah) bersama Sdr.Muhammad Sailan Arifin (dpo) datang ke toko terdakwa yang beralamat Jl.Raya Sultan Agung Km.27 No.64 Rt.001/006 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi dengan menyerahkan atau menjual barang sebuah motherboard RUU Type 5516 sejumlah 4 pcs dan Motherboard RRU Type 5526 sejumlah 27 Pcs yang merupakan barang hasil pencurian sebelumnya kemudian terdakwa membeli barang tersebut dengan harga dengan motherboard RUU Type 5516 sejumlah 4 pcs dan Motherboard RRU Type 5526 sejumlah 27 Pcs senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa setelah terdakwa membeli sebuah motherboard RUU Type 5516 sejumlah 4 pcs dan Motherboard RRU Type 5526 sejumlah 27 Pcs senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Sdr.TEUKU AKBAR AL RASYIED (Penuntutan Terpisah) dan Sdr.Muhammad Sailan Arifin (dpo) kemudian terdakwa menjual kembali kepada seseorang penampung barang rongsok Sdr.USTAD (DPO) berupa motherboard RUU Type 5516 sejumlah 4 pcs dan Motherboard RRU Type 5526 sejumlah 27 Pcs senilai Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) Adapun terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Bawha atas kejadian tersebut PT MULTI PRINATI JAYA mengalami kerugian atas motherboard RUU Type 5516 sejumlah 4 pcs dan Motherboard RRU Type 5526 sejumlah 27 Pcs , senilai Rp.465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SETIAWAN pada hari Selasa tanggal 29 September 2025 sekira jam 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Raya Sultan Agung Km.27 No.64 Rt.001/006 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “Yang membeli, menyewa,menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga hasil kejahatan”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas yang sebelumya terdakwa dihubungi oleh Sdr.TEUKU AKBAR AL RASYIED (Penuntutan Terpisah) yang dimana Sdr.TEUKU AKBAR AL RASYIED (Penuntutan Terpisah) akan datang untuk menjual barang barang sebuah motherboard RUU Type 5516 sejumlah 4 pcs dan Motherboard RRU Type 5526 sejumlah 27 Pcs, selanjutnya pada sekitar pukul 04.00 wib Sdr.TEUKU AKBAR AL RASYIED (Penuntutan Terpisah) bersama Sdr.Muhammad Sailan Arifin (dpo) datang ke toko terdakwa yang beralamat Jl.Raya Sultan Agung Km.27 No.64 Rt.001/006 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi dengan menyerahkan atau menjual barang sebuah motherboard RUU Type 5516 sejumlah 4 pcs dan Motherboard RRU Type 5526 sejumlah 27 Pcs yang merupakan barang hasil pencurian sebelumnya kemudian terdakwa membeli barang tersebut dengan harga dengan motherboard RUU Type 5516 sejumlah 4 pcs dan Motherboard RRU Type 5526 sejumlah 27 Pcs senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa setelah terdakwa membeli sebuah motherboard RUU Type 5516 sejumlah 4 pcs dan Motherboard RRU Type 5526 sejumlah 27 Pcs senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Sdr.TEUKU AKBAR AL RASYIED (Penuntutan Terpisah) dan Sdr.Muhammad Sailan Arifin (dpo) kemudian terdakwa menjual kembali kepada seseorang penampung barang rongsok Sdr.USTAD (DPO) berupa motherboard RUU Type 5516 sejumlah 4 pcs dan Motherboard RRU Type 5526 sejumlah 27 Pcs senilai Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) Adapun terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Bawha atas kejadian tersebut PT MULTI PRINATI JAYA mengalami kerugian atas motherboard RUU Type 5516 sejumlah 4 pcs dan Motherboard RRU Type 5526 sejumlah 27 Pcs , senilai Rp.465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 KUHP. |