| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa AHMAD DANIL Alias DANIL Bin MUHAMMAD DAHLAN, pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. atau setidak-tidaknya ditahun 2026, bertempat Jl. Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa AHMAD DANIL Alias DANIL Bin MUHAMMAD DAHLAN pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Jl. Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor membeli Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari saksi FAREL AL RANDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah).
- Berawal pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026 saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH., yang keduanya adalah Anggota Polisi Sektor Medan Satria Resor Metropolitan Bekasi Kota mendapatkan informasi bahwa di Bekasi terdapat adanya penyalahgunaan Narkotika dan atas informasi tersebut saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH., menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika tersebut sudah pergi kedaerah Cibinong Kabupaten Bogor.
- Bahwa selanjutnya saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH.,me lakukan pengejaran di Cibinong, Kabupaten Bogor dan sekitar Pukul 01.30 WIB., saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH., sampai disebuah Kontrakan yang berada di Jl. Raya Bogor, Gg. Cilangkap, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dan selanjutnya saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH., langsung masuk kedalam Kontrakan tersebut dan didampingi oleh saksi ARSENIUS PARAMANANDANA.
- Bahwa didalam kontrakan tersebut terdapat dua orang yang sedang tidur dan orang tersebut langsung dibangunkan dan setelah ditanya namanya mengaku bernama AHMAD DANIL Alias DANIL Bin MUHAMMAD DAHLAN dan saksi RAIHAN FADILLAH Als RAIHAN Bin SOLICHIN (dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisikan daun-daun kering,
- 1 (satu) botol spray warna putih berisikan cairan warna kuning,
- 1 (satu) buah timbangan digital, dan
- 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX HOT 50 warna hitam.
- Bahwa setelah ditanya barang tersebut barang apa dan milik siapa serta darimana, Terdakwa menjawab bahwa daun-daun kering dan 1 (satu) botol Sprey wana putih berisikan cairan warna kuning tersebut adalah miliknya dimana 1 (satu) botol Sprey warna putih berisikan cairan warna kuning tersebut yang dibeli dari FAREL(dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Jl. Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari saksi FAREL AL RANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah)..
- Bahwa setelah membeli cairan MDMB-4en PINACA terdakwa langsung mencampurkan kedaun-daun kering miliknya dan selanjutnya Terdakwa daun-daun kering tersebut yang telah dicampur dengan cairan yang mengadung MDMB-4en PINACA telah dijual sebanyak +100 (seratus) gram dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polisi Sektor Medan Satria untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama bahwa daun-daun kering tersebut dengan berat bruto 229,5 (dua ratus dua puluh sembilan koma lima) gram dan 1 (satu) botol spray warna putih yang berisi cairan MDMB-4en PINACA sebanyak 20 (dua puluh) ml dengan berat Netto 19,9990 (sembilan belas koma sembilan sembilan sembilan nol) gram, serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1595/NNF/2026, tanggal 6 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt, M.M. dan DWI HERNANTO, ST. dengan kesimpulan:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0948/2026/PF s.d 0950/2026/PF berupa daun-daun kering dan cairan warna kuning tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
- MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa AHMAD DANIL Alias DANIL Bin MUHAMMAD DAHLAN, pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya ditahun 2026, bertempat Rumah Kontrakan yang beralamat di Jl. Raya Bogor, Gg. Cilangkap, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa AHMAD DANIL Alias DANIL Bin MUHAMMAD DAHLAN pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 Wib. di Jl. Raya Bogor, Gg. Cilangkap, Kelurahan Cilangkap Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
- Berawal pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026 saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH., yang keduanya adalah Anggota Polisi Sektor Medan Satria Resor Metropolitan Bekasi Kota mendapatkan informasi bahwa di Bekasi terdapat adanya penyalahgunaan Narkotika dan atas informasi tersebut saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH., menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika tersebut sudah pergi kedaerah Cibinong Kabupaten Bogor.
- Bahwa selanjutnya saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH., melakukan pengejaran di Cibinong, Kabupaten Bogor dan sekitar Pukul 01.30 WIB., saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH., sampai disebuah Kontrakan yang berada di Jl. Raya Bogor, Gg. Cilangkap, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dan selanjutnya saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH., langsung masuk kedalam Kontrakan tersebut dan didampingi oleh saksi ARSENIUS PARAMANANDANA.
- Bahwa didalam kontrakan tersebut terdapat dua orang yang sedang tidur dan orang tersebut langsung dibangunkan dan setelah ditanya namanya mengaku bernama AHMAD DANIL Alias DANIL Bin MUHAMMAD DAHLAN dan saksi RAIHAN FADILLAH Als RAIHAN Bin SOLICHIN (dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisikan daun-daun kering,
- 1 (satu) botol spray warna putih berisikan cairan warna kuning,
- 1 (satu) buah timbangan digital, dan
- 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX HOT 50 warna hitam.
- Bahwa setelah ditanya barang tersebut barang apa dan milik siapa, Terdakwa menjawab bahwa daun-daun kering tersebut dan 1 (satu) botol Sprey wana putih berisikan cairan warna kuning tersebut adalah Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan miliknya Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polisi Sektor Medan Satria untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama bahwa daun-daun kering tersebut dengan berat bruto 229,5 (dua ratus dua puluh sembilan koma lima) gram dan 1 (satu) botol spray warna putih yang berisi cairan MDMB-4en PINACA sebanyak 20 (dua puluh) ml dengan berat Netto 19,9990 (sembilan belas koma sembilan sembilan sembilan nol) gram, serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1595/NNF/2026, tanggal 6 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt, M.M. dan DWI HERNANTO, ST. dengan dengan kesimpulan:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0948/2026/PF s.d 0950/2026/PF berupa daun-daun kering dan cairan warna kuning tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
- MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP NASIONAL jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------- |