| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HERMANSAH pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar jam 18:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Cluster Vincete Grand Wisata Rt.001/Rw.002 Kelurahan Mustikajaya Kecamatan MustikaJaya Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan malam hari dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Berawal saksi Wiyan Rejeki pada saat mengecek lokasi Perumahan Cluster Vinven Permai mendengar disalah satu rumah kosong ada suara orang diatas Plavon kemudian saksi Wiyan Rejeki menuju lokasi tidak lama kemudian melihat terdakwa Hermansah turun dari lantai atas dengan membawa tas selanjutnya saksi Wiyan Rejeki berteriak “Woy ngapain lho, sambil membawa tas kemudian terdakwa Hermansah lari keluar rumah sambil membawa tas hitam yang berisi tembaga AC, kemudian saksi Wiyan Rejeki menghubungi securty saksi Acep atas kejadian lokasi rumah kosong pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar jam 17:00 Wib kemudian saksi Wiyan Rejeki, saksi Muchtarom, saksi Acep mengejar terdakwa Hermansah sehingga diamankan dan ditangkap warga sekitar dan masyarakat, selanjutnya di bawa menuju pos secutry perumahan, kemudian terdakwa Hermansah di introgasi oleh saksi Acep bahwa terdakwa Hermansah melakukan pencurian tembaga AC dilakukan seorang diri dengan membawa pisau cater yang ujungnya sudah di lilit lakban hitam yang di beli dari toko, selanjutnya pisau cater dibawa terdakwa Hermansah dari rumah dimasukan ke dalam kantong celana dengan tujuan mencari kabel tembaga AC, kemudian terdakwa Hermansah keluar rumah dengan berjalan kaki dari rumah kontrakan yang jaraknya tidak jauh dari Perumahan Cluster Vinven Permai untuk mencari kerjaan pada saat sampai dilokasi Perumahan tidak ada yang menerima, selanjutnya terdakwa Hermansah berjalan kaki dan muter muter masih di lokasi perumahan tidak lama kemudian terdakwa Hermansah melihat banyak selang AC yang terpasang di dinding lantai atas Perumahan Cluster Vinven Permai lalu terdakwa Hermansah mengamati lingkungan setempat dan melihat dua rumah kosong lalu masuk melalui pintu belakang melihat ada tangga yang biasa digunakan pekerja (tukang) selanjutnya terdakwa Hermansah masuk kedalam rumah dengan cara masuk kedalam rumah melalui belakang selanjutnya naik tangga dan memanjat tembok untuk masuk ke lantai atas plavon rumah setelah masuk kedalam plavon rumah kosong lalu terdakwa memotong motong selang pipa AC menggunakan pisau kater lakban hitam yang sudah di bawa dari rumah dipersiapkan terdakwa Herman setelah di kulit selang AC terbuka selanjutnya terdakwa Hermansah mengambil tembaga AC kemudian di masukan kedalam tas warna hitam setelah selesai terdakwa Hermansah turun dengan tas yang berisi tembaga AC melalui tangga tanpa diketahui dan seijin pemilik rumah selanjutnya tembaga AC dijual pertama seharga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) kedua tembaga Ac dijual seharga Rp. 180.000.- (seratus delapan puluh ribu rupiah) pada saat terdakwa Hermansah ditangkap oleh warga dan para saksi pisau carter di buang di semak semak yang tidak jauh dari lokasi, terdakwa hermansah pada saat mengambil tembaga AC di perumahan tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya, kemudian saksi Muchtarom melaporkan kejadian ke pihak kepolisian Polsek Bantar Gebang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa HERMANSAH sehingga saksi Muchtarom mengalami kerugian sebesar Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan f Undang Undang R.I Nomor : 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana |