Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.B/2026/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. BAYU SETYAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 379/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4663/M.2.17.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU SETYAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa ia terdakwa BAYU SETYAWAN bersama sama dengan Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON Bin HASAN (dalam penuntutan terpisah)  dan Sdr Kahfi Yarubi pada hari Selasa  tanggal 21 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib  atau pada waktu lain  dalam Bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain  dalam tahun 2026 bertempat Gamprit dekat SMA 5 Jl Klayen Raya Rt 05 Rw 17 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede  Kota Bekasi   atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan terang terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekersana terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka berat   yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari selasa tanggal 21 April 2026 Sekira pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa sedang dirumah datang Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON Bin HASAN (dalam penuntutan terpisah) bersama dengan Sdr Kahfi Yarubi lalu Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON mengajak untuk tawuran di Jalan Gamprit Kota Bekasi dan terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa besama sama dengan  Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON Bin HASAN dan Sdr Kahfi Yarubi pergi ketempat kumpul dijalan Raya Janti Waringin Kota Bekasi sesampai ditempat tersebut bertemu dengan teman teman terdakwa selanjutnya terdakwa besama sama dengan  Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON Bin HASAN dan Sdr Kahfi Yarubi serta 11 (sebelas) orang lainya teman teman terdakwa menggunakan sepeda motor yang berboncengan bertiga berangkat mengarah  Gamprit dekat SMA 5 Jl Klayen Raya Rt 05 Rw 17 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede  Kota Bekasi  
  • Bahwa pada pukul 16.00 Wib pada saat rombongan terdakwa sampai nya di jalan Gamprit dekat SMA 5 Jl Klayen Raya Rt 05 Rw 17 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede  Kota Bekasi telah ada saksi Riski Rahmadani bersama sama dengan Sdr Ihsan Hamdal, saksi Arif Kurniawan Als Arif Bin Abih , sdr Fahrezi, Sdr Arfan Davin, dan Sdr Vhanes  (dalam kelompok SMPN 45 Kota Bekasi) telah menunggu di  jalan Gamprit dekat SMA 5 Jl Klayen Raya Rt 05 Rw 17 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede  Kota Bekasi lalu terjadilah tawuran antara kelompok saksi Riski Rahmadani dan kelompok terdakwa terjadi lalu pada saat itu juga terdakwa melihat saksi Riski Rahmadani  terjatuh kemudian terdakwa meminta 1 (satu) buah cilurit kepada  Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON yang telah dibawa kemudian terdakwa memegang 1 (satu) buah cilurit lalu terdakwa mengejar atau  mendekati saksi Riski Rahmadani lalu mengayunkan celuritnya membacokan kebagian tangan saksi Riski Rahmadani hingga tertancap ditangan saksi Riski Rahmadani lalu terdakwa mencabut celurit tersebut dan terdakwa pergi dari lokasi meninggalkan saksi Riski Rahmadani
  • Berdasarkan Visum Et Revetum nomor R/282/VER-PPT-KFA/IV/2026/SVM tanggal 21 April 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak laki laki berusia empat belas tahun pada pemeriksaan ditemuka luka terbuka pada tangan kiri dan punggung sisi kiri akibat kekerasan tajam luka luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut 
  • Atas perbuatan terdakwa, saksi Riski Rahmadani mengalami luka berat berupa luka dibagian rusuk kiri  mendapatkan 7 (tujuh) jaitan dan luka dibagian siku tangan kiri sebanyak 3 (tiga) jahitan

 

------ Perbuatan ia terdakwa BAYU SETYAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3) KUHP    ------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

--------Bahwa ia terdakwa BAYU SETYAWAN bersama sama dengan Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON Bin HASAN (dalam penuntutan terpisah)  dan Sdr Kahfi Yarubi pada hari Selasa  tanggal 21 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib  atau pada waktu lain  dalam Bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain  dalam tahun 2026 bertempat Gamprit dekat SMA 5 Jl Klayen Raya Rt 05 Rw 17 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede  Kota Bekasi   atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan terang terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekersana terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari selasa tanggal 21 April 2026 Sekira pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa sedang dirumah datang Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON Bin HASAN (dalam penuntutan terpisah) bersama dengan Sdr Kahfi Yarubi lalu Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON mengajak untuk tawuran di Jalan Gamprit Kota Bekasi dan terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa besama sama dengan  Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON Bin HASAN dan Sdr Kahfi Yarubi pergi ketempat kumpul dijalan Raya Janti Waringin Kota Bekasi sesampai ditempat tersebut bertemu dengan teman teman terdakwa selanjutnya terdakwa besama sama dengan  Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON Bin HASAN dan Sdr Kahfi Yarubi serta 11 (sebelas) orang lainya teman teman terdakwa menggunakan sepeda motor yang berboncengan bertiga berangkat mengarah  Gamprit dekat SMA 5 Jl Klayen Raya Rt 05 Rw 17 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede  Kota Bekasi  
  • Bahwa pada pukul 16.00 Wib pada saat rombongan terdakwa sampai nya di jalan Gamprit dekat SMA 5 Jl Klayen Raya Rt 05 Rw 17 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede  Kota Bekasi telah ada saksi Riski Rahmadani bersama sama dengan Sdr Ihsan Hamdal, saksi Arif Kurniawan Als Arif Bin Abih , sdr Fahrezi, Sdr Arfan Davin, dan Sdr Vhanes  (dalam kelompok SMPN 45 Kota Bekasi) telah menunggu di  jalan Gamprit dekat SMA 5 Jl Klayen Raya Rt 05 Rw 17 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede  Kota Bekasi lalu terjadilah tawuran antara kelompok saksi Riski Rahmadani dan kelompok terdakwa terjadi lalu pada saat itu juga terdakwa melihat saksi Riski Rahmadani  terjatuh kemudian terdakwa meminta 1 (satu) buah cilurit kepada  Saksi Anak Muhammad ARDIANSYAH Als ARDI Als AMBON yang telah dibawa kemudian terdakwa memegang 1 (satu) buah cilurit lalu terdakwa mengejar atau  mendekati saksi Riski Rahmadani lalu mengayunkan celuritnya membacokan kebagian tangan saksi Riski Rahmadani hingga tertancap ditangan saksi Riski Rahmadani lalu terdakwa mencabut celurit tersebut dan terdakwa pergi dari lokasi meninggalkan saksi Riski Rahmadani
  • Berdasarkan Visum Et Revetum nomor R/282/VER-PPT-KFA/IV/2026/SVM tanggal 21 April 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak laki laki berusia empat belas tahun pada pemeriksaan ditemuka luka terbuka pada tangan kiri dan punggung sisi kiri akibat kekerasan tajam luka luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut
  • Atas perbuatan terdakwa, saksi Riski Rahmadani mengalami luka berat berupa luka dibagian rusuk kiri  mendapatkan 7 (tujuh) jaitan dan luka dibagian siku tangan kiri sebanyak 3 (tiga) jahitan

 

------ Perbuatan ia terdakwa BAYU SETYAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP    ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya