| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang melawan hukum yang sangat merugikan para Penggugat;
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, Surat Peringatan/Tegoran tanggal 9 Januari 2026;
- Menyatakan Penggugat I tidak mempunyai kepentingan hukum dengan Penggugat II dan Tergugat;
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II tidak memiliki kewajiban mengembalikan seluruh biaya operasional dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) seketika dan sekaligus lunas kepada para Penggugat;
- Menghukum Tergugat agar segera membayar sisa DP (down payment) sebesar sejumlah Rp. 9.660.000.000.- (sembilan milyar enam ratus enam puluh juta rupiah) dan menyerahkan asli dokumen alas hak tanah lokasi blok bidara Rt.03, Rw.01 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kepada Penggugat II;
- Memerintahkan kepada kantor lelang negara untuk melelang seluruh asset atau barang – barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Tergugat yang telah dilakukan/diletakan sita jaminan dan menyerahkan hasil lelang tersebut kepada Penggugat secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari lalai memenuhi putusan ini, segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan pasti;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum banding, kasasi dari Tergugat atau verzet / bantahan dari pihak ketiga (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil (Ex aequo et bono). |