Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
544/Pid.B/2025/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. 1.FARGA JAYA DARMA Bin AGUNG DARMAWAN
2.SULTAN AJI BIN TASWID
3.DEA CHANDRA WIJAYA
4.AYIES AMIN RAIS
5.ZAKI FADLAN SAPUTRA
6.MUHAMMAD IBNU RAFY BIN SUTRIYONO
7.RAMDHAN WAHYU DARMAWAN BIN DALIJA
8.RISKI PRATAMA PUTRA NABABAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 544/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7692/M.2.17.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARGA JAYA DARMA Bin AGUNG DARMAWAN[Penahanan]
2SULTAN AJI BIN TASWID[Penahanan]
3DEA CHANDRA WIJAYA[Penahanan]
4AYIES AMIN RAIS[Penahanan]
5ZAKI FADLAN SAPUTRA[Penahanan]
6MUHAMMAD IBNU RAFY BIN SUTRIYONO[Penahanan]
7RAMDHAN WAHYU DARMAWAN BIN DALIJA[Penahanan]
8RISKI PRATAMA PUTRA NABABAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

--------Bahwa ia  terdakwa 1  ZAKI FADLAN SAPUTRA bersama sama dengan terdakwa 2  RAMDHAN WAHYU DARMAWAN Bin DALIJA, terdakwa 3 MUHAMMAD IBNU RAFY Bin SUTRIYONO, terdakwa 4 RISKI PRATAMA PUTRA NABABAN, terdakwa 5 DEA CANDRA WIJAYA, terdakwa 6 SULTAN AJI Bin taswid, terdakwa 7 AYIES AMIN RAIS dan terdakwa 8  FARGA JAYA DARMA Bin AGUNG DARMAWAN Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Agustus 2025 atau  pada waktu lain  dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Polsek Pondok Gede yang berlamat di Jl.Jatiwaringin Rt.01 Rw.001 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,” dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal  Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa 1  ZAKI FADLAN SAPUTRA bersama sama dengan terdakwa 2  RAMDHAN WAHYU DARMAWAN Bin DALIJA, terdakwa 3 MUHAMMAD IBNU RAFY Bin SUTRIYONO, terdakwa 4 RISKI PRATAMA PUTRA NABABAN, terdakwa 5 DEA CANDRA WIJAYA, terdakwa 6 SULTAN AJI Bin taswid, terdakwa 7 AYIES AMIN RAIS dan terdakwa 8  FARGA JAYA DARMA Bin AGUNG DARMAWAN berserta kurang lebih 300 (tiga ratus) orang yang berujuk rasa  mendatangi di Kantor Polsek Pondok Gede yang berlamat di Jl.Jatiwaringin Rt.01 Rw.001 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede  Kota Bekasi  kemudian peserta unjuk rasa melakukan pelemparan dengan menggunakan batu terhadap Kantor Polsek Pondok Gede himgga pelemparannya mengenai lampu hingga pecah  yang berada di Kantor Polsek Pondok Gede
  • Bahwa terdakwa 1 ZAKI FADLAN SAPUTRA dalam rombonga serta melakukan  penyerangan  dan berteriak teriak dengan mengatakan “AYO POLISI KELUARLAH” di depan Kantor Polsek Pondok Gede  dan diikuti oleh para unjuk rasa melakukan pelemparan terhadap kantor polsek podok gede   pada saat dilokasi mengajak melalui Whatsapp orang-orang untuk ikut penyerangan di Polsek Pondok Gede, terdakwa 2 RAMDHAN WAHYU DARMAWAN sedang  berada dilokasi karena ikut dalam rombongan yang melakukan penyerangan terhadap polsek pondok gede, terdakwa 3 MUHAMMAD IBNU RAFY  berada dilokasi karena ikut dalam rombongan yang melakukan penyerangan terhadap polsek pondok gede, terdakwa 4 RISKI PRATAMA PUTRA NABABAN : berada dilokasi karena ikut dalam rombongan yang melakukan penyerangan terhadap polsek pondok gede dengan membawa bambu . terdakwa 5 DEA CANDRA WIJAYA berada dilokasi karena ikut dalam rombongan yang melakukan penyerangan terhadap polsek pondok gede  dan melakukan perekaman terhadap peyerangan polsek Pondok Gede meggunakan 1 (satu) unit Hadpone merk INFINIX SMART warna hitam. Milik terdakwa 5 DEA CANDRA WIJAYA, terdakwa 6 SULTAN AJI pada saat dilokasi mengajak melalui Whatsapp orang-orang untuk ikut penyerangan di Polsek Pondok Gede dan melakukan perekaman dengan menggunakan 1 (satu) unit Handpone Merk  Oppo A 31 warna biru milik . SULTAN AJI, terdakwa 7 AYIES AMIN RAIS  berada dilokasi karena ikut dalam rombongan yang melakukan penyerangan terhadap polsek pondok gede, terdakwa 8 FARGA JAYADARMA berada dilokasi karena ikut dalam rombongan yang melakukan penyerangan terhadap polsek pondok gede.
  • Bahwa pada saat terjadinya pelemparan terhadap Kantor Polsek Podok Gede Saksi Sri Sukendar Selaku Wakapolsek Pondok Gede dangan menggunakan alat pengeras suara agar para unjuk rasa meninggalkan Polsek Pondok Gede denga mengatakan ”Bubar, Bubar, Bubar ” sebayak 3 (tiga) kali namun terdakwa 1  ZAKI FADLAN SAPUTRA bersama sama dengan terdakwa 2  RAMDHAN WAHYU DARMAWAN Bin DALIJA, terdakwa 3 MUHAMMAD IBNU RAFY Bin SUTRIYONO, terdakwa 4 RISKI PRATAMA PUTRA NABABAN, terdakwa 5 DEA CANDRA WIJAYA, terdakwa 6 SULTAN AJI Bin taswid, terdakwa 7 AYIES AMIN RAIS dan terdakwa 8  FARGA JAYA DARMA Bin AGUNG DARMAWAN berserta kurang lebih 300 (tiga ratus) orang yang berujuk rasa tidak mendengarkan perintah dari Saksi Sri Sukendar Selaku Wakapolsek Pondok Gede kemudian terdakwa 1  ZAKI FADLAN SAPUTRA bersama sama dengan terdakwa 2  RAMDHAN WAHYU DARMAWAN Bin DALIJA, terdakwa 3 MUHAMMAD IBNU RAFY Bin SUTRIYONO, terdakwa 4 RISKI PRATAMA PUTRA NABABAN, terdakwa 5 DEA CANDRA WIJAYA, terdakwa 6 SULTAN AJI Bin taswid, terdakwa 7 AYIES AMIN RAIS dan terdakwa 8  FARGA JAYA DARMA Bin AGUNG DARMAWAN dilakukan penagkapan dan diproses lebih lanjut.

 

-------Perbuatan ia para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1)  KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

Kedua

 

--------Bahwa ia  terdakwa 1  ZAKI FADLAN SAPUTRA bersama sama dengan terdakwa 2  RAMDHAN WAHYU DARMAWAN Bin DALIJA, terdakwa 3 MUHAMMAD IBNU RAFY Bin SUTRIYONO, terdakwa 4 RISKI PRATAMA PUTRA NABABAN, terdakwa 5 DEA CANDRA WIJAYA, terdakwa 6 SULTAN AJI Bin taswid, terdakwa 7 AYIES AMIN RAIS dan terdakwa 8  FARGA JAYA DARMA Bin AGUNG DARMAWAN Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Agustus 2025 atau  pada waktu lain  dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Polsek Pondok Gede yang berlamat di Jl.Jatiwaringin Rt.01 Rw.001 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal  Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa 1  ZAKI FADLAN SAPUTRA bersama sama dengan terdakwa 2  RAMDHAN WAHYU DARMAWAN Bin DALIJA, terdakwa 3 MUHAMMAD IBNU RAFY Bin SUTRIYONO, terdakwa 4 RISKI PRATAMA PUTRA NABABAN, terdakwa 5 DEA CANDRA WIJAYA, terdakwa 6 SULTAN AJI Bin taswid, terdakwa 7 AYIES AMIN RAIS dan terdakwa 8  FARGA JAYA DARMA Bin AGUNG DARMAWAN berserta kurang lebih 300 (tiga ratus) orang yang berujuk rasa  mendatangi di Kantor Polsek Pondok Gede yang berlamat di Jl.Jatiwaringin Rt.01 Rw.001 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede  Kota Bekasi  kemudian peserta unjuk rasa melakukan pelemparan dengan menggunakan batu terhadap Kantor Polsek Pondok Gede himgga pelemparannya mengenai lampu hingga pecah  yang berada di Kantor Polsek Pondok Gede
  • Bahwa terdakwa 1 ZAKI FADLAN SAPUTRA dalam rombonga serta melakukan  penyerangan  dan berteriak teriak dengan mengatakan “AYO POLISI KELUARLAH” di depan Kantor Polsek Pondok Gede  dan diikuti oleh para unjuk rasa melakukan pelemparan terhadap kantor polsek podok gede   pada saat dilokasi mengajak melalui Whatsapp orang-orang untuk ikut penyerangan di Polsek Pondok Gede, terdakwa 2 RAMDHAN WAHYU DARMAWAN sedang  berada dilokasi karena ikut dalam rombongan yang melakukan penyerangan terhadap polsek pondok gede, terdakwa 3 MUHAMMAD IBNU RAFY  berada dilokasi karena ikut dalam rombongan yang melakukan penyerangan terhadap polsek pondok gede, terdakwa 4 RISKI PRATAMA PUTRA NABABAN : berada dilokasi karena ikut dalam rombongan yang melakukan penyerangan terhadap polsek pondok gede dengan membawa bambu . terdakwa 5 DEA CANDRA WIJAYA berada dilokasi karena ikut dalam rombongan yang melakukan penyerangan terhadap polsek pondok gede  dan melakukan perekaman terhadap peyerangan polsek Pondok Gede meggunakan 1 (satu) unit Hadpone merk INFINIX SMART warna hitam. Milik terdakwa 5 DEA CANDRA WIJAYA, terdakwa 6 SULTAN AJI pada saat dilokasi mengajak melalui Whatsapp orang-orang untuk ikut penyerangan di Polsek Pondok Gede dan melakukan perekaman dengan menggunakan 1 (satu) unit Handpone Merk  Oppo A 31 warna biru milik . SULTAN AJI, terdakwa 7 AYIES AMIN RAIS  berada dilokasi karena ikut dalam rombongan yang melakukan penyerangan terhadap polsek pondok gede, terdakwa 8 FARGA JAYADARMA berada dilokasi karena ikut dalam rombongan yang melakukan penyerangan terhadap polsek pondok gede.
  • Bahwa pada saat terjadinya pelemparan terhadap Kantor Polsek Podok Gede Saksi Sri Sukendar Selaku Wakapolsek Pondok Gede dangan menggunakan alat pengeras suara agar para unjuk rasa meninggalkan Polsek Pondok Gede denga mengatakan ”Bubar, Bubar, Bubar ” sebayak 3 (tiga) kali namun terdakwa 1  ZAKI FADLAN SAPUTRA bersama sama dengan terdakwa 2  RAMDHAN WAHYU DARMAWAN Bin DALIJA, terdakwa 3 MUHAMMAD IBNU RAFY Bin SUTRIYONO, terdakwa 4 RISKI PRATAMA PUTRA NABABAN, terdakwa 5 DEA CANDRA WIJAYA, terdakwa 6 SULTAN AJI Bin taswid, terdakwa 7 AYIES AMIN RAIS dan terdakwa 8  FARGA JAYA DARMA Bin AGUNG DARMAWAN berserta kurang lebih 300 (tiga ratus) orang yang berujuk rasa tidak mendengarkan perintah dari Saksi Sri Sukendar Selaku Wakapolsek Pondok Gede kemudian terdakwa 1  ZAKI FADLAN SAPUTRA bersama sama dengan terdakwa 2  RAMDHAN WAHYU DARMAWAN Bin DALIJA, terdakwa 3 MUHAMMAD IBNU RAFY Bin SUTRIYONO, terdakwa 4 RISKI PRATAMA PUTRA NABABAN, terdakwa 5 DEA CANDRA WIJAYA, terdakwa 6 SULTAN AJI Bin taswid, terdakwa 7 AYIES AMIN RAIS dan terdakwa 8  FARGA JAYA DARMA Bin AGUNG DARMAWAN dilakukan penagkapan dan diproses lebih lanjut.

 

-------Perbuatan ia para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 218 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya