Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
269/Pdt.G/2025/PN Bks 1.FEBRIAN PERKASA AMIN PUTRA
2.LEONI JULIA AVILINO
3.EVY TITIK HASTUTI NINGSIH
3.PT Asuransi BRI Life
4.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cq. Kantor Cabang Pembantu Hankam Kota Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 269/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FEBRIAN PERKASA AMIN PUTRA
2LEONI JULIA AVILINO
3EVY TITIK HASTUTI NINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Yazdi SHFEBRIAN PERKASA AMIN PUTRA
2Ahmad Yazdi SHLEONI JULIA AVILINO
3Ahmad Yazdi SHEVY TITIK HASTUTI NINGSIH
Tergugat
NoNama
1PT Asuransi BRI Life
2PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cq. Kantor Cabang Pembantu Hankam Kota Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menghukum Tergugat I untuk melakukan pelunasan seluruh sisa kewajiban Kredit Modal Kerja Angsuran Tetap milik almarhum kepada Tergugat II  sebesar Rp. 464.002.875,- (empat ratus enam puluh empat juta dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
4. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik kepada Penggugat tanpa syarat;
5.Menyatakan Sita Jaminan CB ( Conservatoir Beslagh) Atas Sertifikat Hak Milik No : 6077 atas nama almarhum AMIN Adalah Sah dan berharga;
6.Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng membayar:
a.Kerugian materil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
b.Kerugian Immateril Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
7.Menghukum Para Tergugat membayar dwangsom Rp 1.000.000,- per hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8.Memerintahkan kepada  Turut Tergugat untuk menghentikan segala bentuk proses lelang atas objek agunan berupa Sertifikat Hak Milik No : 6077 atas nama almarhum AMIN;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet;
10.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak