| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa MAT BENDOT, lahir di Jakarta 07 Oktober 1953, sebagaimana tercantum dalam KTP Pemohon, adalah orang yang sama dengan SUNIN;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon dari MAT BENDOT menjadi SUNIN;
- Menetapkan bahwa setelah penetapan ini mempunyai kekuatan hukum, Pemohon berhak menggunakan nama SUNIN dalam administrasi kependudukan dan dokumen resmi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan menggunakan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang guna dilakukan penyesuaian/pencatatan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |