Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
214/Pdt.G/2025/PN Bks RONNIE SUBANDI 1.PT HANDAYA MANDIRI DINAMIKA (dahulu bernama PT ADIPERKASA EKABAKTI)
2.PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk.
3.TIM KURATOR PT. ADIPERKASA EKABAKTI INDUSTRY (DALAM PAILIT)/RIO FERRY SIHOMBING, S.H., Dkk.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 214/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RONNIE SUBANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUNRI HM. SIHITE, S.H.RONNIE SUBANDI
Tergugat
NoNama
1PT HANDAYA MANDIRI DINAMIKA (dahulu bernama PT ADIPERKASA EKABAKTI)
2PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk.
3TIM KURATOR PT. ADIPERKASA EKABAKTI INDUSTRY (DALAM PAILIT)/RIO FERRY SIHOMBING, S.H., Dkk.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ADMINISTRASI KABUPATEN BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Sewa Menyewa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I tertanggal 14 Juni 2005 dan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 16 Juli 2014;
3.Menyatakan PENGGUGAT adalah Penyewa yang beritikad baik dan sah berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 14 Juni 2005 dan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 16 Juli 2014; 
4.Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk menikmati hak sewa atas seluruh bidang tanah dan bangunan sebagaimana sertipikat:  
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 670, luas 10.370 M2, atas nama                         PT. HANDAYA MANDIRI DINAMIKA, terletak di Kav. V 34,35, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan Surat Ukur Nomor 00158/2009 tertanggal 28 Oktober 2009.
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 671, luas 5.270 M2, atas nama                     PT. HANDAYA MANDIRI DINAMIKA, terletak di Kav. V 36, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan Surat Ukur Nomor 00159/2009 tertanggal 28 Oktober 2009.
dengan jumlah luas keseluruhan tanah 15.640 m?2; (lima belas ribu enam ratus empat puluh meter persegi), sampai dengan masa sewa berakhir, yaitu hingga tanggal               13 Juni 2065 sesuai dengan dan sebagaimana yang tertulis dan telah disepakati didalam Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 14 Juni 2005.
5.Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang telah meletakkan Obyek Sewa, dengan luas 15.640 m2 yang sedang disewa oleh PENGUGAT sebagai Obyek Jaminan dan/atau Tanggungan ke dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 224 tertanggal 19 Juni 2015 jo. Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor                     43 tertanggal 22 Agustus 2019 jo. Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 114 tertanggal 28 Februari 2020, seluruhnya dibuat dihadapan Satria Amiputra A., Sarjana Ekonomi Akuntan, Sarjana Hukum, Magister Akuntansi, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 154/2015 tertanggal 12 Agustus 2015, Nomor 155/2015 tertanggal 12 Agustus 2015, Nomor 54/2019 tertanggal 23 Agustus 2019, dan Nomor 13/2020 tertanggal 11 Maret 2020 merupakan Perbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatige Daad) ;
6.Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang tidak dapat memberikan jaminan dan perlindungan kepada PENGGUGAT sebagai Penyewa yang beritikad baik, untuk menikmati Obyek Sewa tanpa adanya gangguan dan/atau hambatan dari pihak lain hingga masa sewa berakhir adalah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang telah merugikan PENGGUGAT ;
7.Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 224 tertanggal 19 Juni 2015 jo. Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 43 tertanggal 22 Agustus 2019 jo. Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 114 tertanggal 28 Februari 2020, seluruhnya dibuat dihadapan Satria Amiputra A., Sarjana Ekonomi Akuntan, Sarjana Hukum, Magister Akuntansi, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 154/2015 tertanggal 12 Agustus 2015, Nomor 155/2015 tertanggal 12 Agustus 2015, Nomor 54/2019 tertanggal 23 Agustus 2019, dan Nomor 13/2020 tertanggal 11 Maret 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Obyek Sewa yang telah disewa oleh PENGGUGAT dari TERGUGAT I ;
8.Menghukum TERGUGAT II untuk tidak melakukan segala tindakan hukum termasuk permohonan Eksekusi Hak Tanggungan, dan/atau tindakan hukum lainnya berkenaan dengan tanah dan bangunan Obyek Sewa, seluas 15.640 m?2; hingga masa sewa PENGGUGAT berakhir, sampai dengan tanggal 13 Juni 2065 ;
9.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar                    Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar Rupiah) ;
10.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, lalai melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);  
11.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada isi Putusan perkara ini;
12.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Bantahan, Banding ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
13.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak