| Dakwaan |
--------Bahwa ia terdakwa REFORMAN NAZARA pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 atau pada waktu lain dalam Bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl Gg Peduli No 1 Rt 004 Rw 008 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk, memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 saksi Ahmad Yani Gerry Rozha berkenalan dengan Sdr Sisil (daftar Pencarian Orang) melalui Media Sosial Facebook kemudian saksi Ahmad Yani Gerry Rozha berjanjian dengan sdr Sisil bertemu di kontrakannya Jl Gg Peduli No 1 Rt 004 Rw 008 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi
- Bahwa Sekira Pukul 22.00 Wib saksi Ahmad Yani Gerry Rozha mendatangi kekontarakan sdr Sisil yang beralamat Jl Gg Peduli No 1 Rt 004 Rw 008 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dan bertemu dengan sdr Sisil dan tidak berapa lama datang terdakwa bersama sama dengan Sdr Angga dan Sdr Kevin (keduanya Daftara Pencaraian orang) lalu terdakwa mengaku sebagai suami dari Sdr Sisil kemudian terdakwa melakukan pemukulan dibagian punggung dan muka saksi Ahmad Yani Gerry Rozha kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi Ahmad Yani Gerry Rozha sebanyak Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) apabila tidak memberikan uang tersebut terdakwa mengancam saksi Ahmad Yani Gerry Rozha akan diarak keliling kampung karena ancama terdakwa tersebut saksi Ahmad Yani Gerry Rozha menjadi takut dengan terdakwa maka saksi Ahmad Yani Gerry Rozha memberikan uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut belum lengkap maka terdakwa menahan 1 (satu) buah Handpone merk I Phone, 1 (satu) buah Handpone Merk Infinix dan 1 (satu) buah Motor Honda Beat No Polisi E 4530 OW berserta STNK nya
- Selanjutnya saksi Ahmad Yani Gerry Rozha menghubungi Saksi Abdu Rohim dan menceritakan hal tersebut yang dialami oleh muka saksi Ahmad Yani Gerry Rozha kemudian saksi Abdu Rohim dan Saksi Ood Abdul Rosad memdatangi kontrakan tersebut dan melakukan penakapan terhadap terdakwa dan menyerakan terdakwa kepada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut
- Akibat perbuatan terdakwa saksi Ahmad Yani Gerry Rozha, mengarami kerugian 1 (satu) unit Sepeda motor Honda merek Honda Beat No Pol E 4530 OW, 1 (satu) unit Handpone Merek Ifinix, 1 (satu) unit Hanpone Merek I Phone dan uang sebesar Rp 800.000 (delapan) ratus ribu rupiah)
------ Perbuatan ia terdakwa REFORMAN NAZARA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (1) Huruf a KUHP |