| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara Hukum dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum jual beli tanggal 20 Februari 2019, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II atas sebidang tanah beserta bagunan berdasarkan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor: 3797, Luas 84 M2 (Delapan puluh empat meter persegi), yang terletak di Komplek Perumnas Bumi Bekasi Baru Type 36, Blok C, No.198, Rt.002/Rw.10, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, atas nama Pemegang Hak, ELKANA BANGUN;
- Menyatakan Menurut hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli PENGGUGAT, atas tanah dan bagunan ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor: 3797, Luas 84 M2 (Delapan puluh empat meter persegi), yang terletak di Komplek Perumnas Bumi Bekasi Baru Type 36, Blok C, No.198, Rt.002/Rw.10, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, atas nama Pemegang Hak, ELKANA BANGUN selaku TERGUGAT I, menjadi atas nama PENGGUGAT di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono) |