Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2026/PN Bks EMIL TOBING DRS PT CAPREFINDO DI WAKILI OLEH JAMES PHILIP RUSSEL NEWSOME SEBAGAI DIREKTUR UTAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMIL TOBING DRS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT CAPREFINDO DI WAKILI OLEH JAMES PHILIP RUSSEL NEWSOME SEBAGAI DIREKTUR UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat SELURUHNYA.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 14 Februari 2024.

 

  1. MENETAPKAN DENGAN TEGAS: Bahwa Penggugat adalah Pemegang Saham Sah sebanyak 20% dan memiliki hubungan kerja sah dan tetap sebagai KARYAWAN / PEKERJA di Perseroan Terbatas CAPREFINDO SEJAK TAHUN 2004 DAN MASIH BERLAKU PENUH SAMPAI DENGAN SEKARANG, dikarenakan tidak pernah ada Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sah sesuai undang-undang, serta tidak pernah ada bukti pembayaran lunas yang sah diserahkan kepada Penggugat.

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengakui adanya kewajiban pembayaran sampai bulan Februari 2024 namun TIDAK PERNAH MEMBAYARKANNYA SECARA NYATA, serta menahan seluruh hak Penggugat terhitung mulai bulan Maret 2024 ke atas, adalah WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang merugikan Penggugat SECARA MATERIIL MAUPUN IMMATERIIL.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara SEKALIGUS, TUNAI, DAN LUNAS:
  1. Seluruh kekurangan gaji/penghasilan yang tertunggak sejak Maret 2024 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  2. Uang Pesangon, Uang Jasa, Tunjangan, dan segala hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. GANTI RUGI MATERIIL SEBESAR RP 500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH).

 

  1. GANTI RUGI IMMATERIIL SEBESAR RP 120.000.000.000,00 (SERATUS DUA PULUH MILYAR RUPIAH)
  2. MENETAPKAN pula secara hukum, bahwa berdasarkan putusan ini, Penggugat berhak sepenuhnya DI KEMUDIAN HARI untuk menuntut, menagih, dan menerima seluruh hak-hak yang belum dibayar oleh Tergugat, yang meliputi namun tidak terbatas pada: uang pesangon; kekurangan pembayaran gaji; hak pensiun; uang jasa; tunjangan; DAN SELURUH HAK NORMATIF KETENAGAKERJAAN LAINNYA SAMPAI HUBUNGAN KERJA INI BERAKHIR SAH MENURUT HUKUM.
  3. MENYATAKAN PUTUSAN INI DAPAT DILAKSANAKAN SEGERA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) MESKIPUN ADA UPAYA HUKUM BANDING, VERZET, ATAU KASASI DARI PIHAK TERGUGAT.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum dan kebenaran (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak