Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
395/Pdt.G/2025/PN Bks DEDI SURACHMAN 1.PT. Panca Media Rumah Utama
2.PT. Hasana Damai Putra
3.PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Cabang Jakarta Matraman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 395/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDI SURACHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Krisman Hulu, S.H.M.H.DEDI SURACHMAN
Tergugat
NoNama
1PT. Panca Media Rumah Utama
2PT. Hasana Damai Putra
3PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Cabang Jakarta Matraman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan atas rumah milik PENGGUGAT yang berlamat di Perumahan ARANA SEKTOR IX HI, Blok SA1.15-10, dengan Luas Bangunan dan tanah 144 m?2;, Desa/Kel Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi;
  • Menyatakan sah dan berharga seluruh perjanjian yang dibuat antara TERGUGAT I, TERGUGAT II dengan PENGGUGAT diantaranya surat Pemesanan Rumah, tanggal 23 Juni 2018, Surat Perjanjian Pengikatan Pembelian Rumah/Ruko (SP3R) tanggal 23 Juni 2018 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor 0163/PMRU/PMS/HI/VI/2018. 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan atas rumah milik PENGGUGAT yang berlamat di Perumahan ARANA SEKTOR IX HI, Blok SA1.15-10, dengan Luas Bangunan dan tanah 144 m?2;, Desa/Kel Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi;
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh perjanjian yang dibuat antara TERGUGAT I, TERGUGAT II dengan PENGGUGAT diantaranya surat Pemesana Rumah, tanggal 23 Juni 2018, Surat Perjanjian Pengikatan Pembelian Rumah/Ruko (SP3R) tanggal 23 Juni 2018 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor 0163/PMRU/PMS/HI/VI/2018 serta Perjanjian Pemberian Kredit Konsumer, Nomor 61/PK-Konsumer/BDI/LS/0719 tertanggal 29 Juli 2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT III.   
  5. Menyatakan terbukti Kerugian Materiil dan Immateriil PENGGUGAT, karena tidak dikembalikannya uang tanda jadi, Uang Muka dan Uang Pemotongan Pokok Utang KPR, dan biaya Renovasi rumah dengan total senilai Rp 2.314.804.329,- (Dua Milyar Tiga Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Dua Sembilan Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

 

  1. Kerugian Materiil
  • Pembayaran Booking Fee                                    Rp   15.000.000.-
  • Pembayaran Uang Muka                                      Rp 388.000.000.-
  • Biaya KPR                                                           Rp. 620.511.605.-
  • Biaya Renovasi                                                    Rp. 241.292.724.-

Total Kerugian Materiil Penggugat Rp 1.264.804.329.- (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Dua Sembilan Rupiah).

  1. Kerugian Immateriil
  • Akibat rasa malu dan PENGGUGAT dilaporkan ke pihak kepolisian oleh TERGUGAT I dan tidak bisa dihitung dengan sejumlah uang dan dapat diperkirakan senilai Rp.800.000.000.
  • Penggugat membayar Jasa Advokat dalam pengurusan perkara ini senilai Rp. 250.000.000.-

Total Kerugian Immateriil senilai    Rp. 1.050.000.000.-(Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah).

Sehingga Total Keseluruhan Kerugian Materiil dan Immateriil Pengugat Sebesar  Rp. 2.314.804.329,- (Dua Milyar Tiga Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Dua Sembilan Rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil sebgaimana poada Point 6 Petitum kepada PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan sebesar Rp. 2.314.804.329,- (Dua Milyar Tiga Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Dua Sembilan Rupiah).
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, apabila tidak melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht van Gewijsde);
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Bunga Muratoir sebanyak 6% (enam persen) pertahun, sampai TERGUGAT I dan TERGUGAT II sampai melaksanakan putusan a quo;
  4. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tidak menerbitkan surat apapun dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 05776/setiaasih milik TERGUGAT I dan atau peralihan apapun yang merugikan PENGGUGAT sebelum ada Putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet);
  6. Membebankan biaya perkara ini secara tanggung-renteng kepada PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III):

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadill perkara Ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak