| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Ia Terdakwa ADE RISKY PASSAH Bin RUSLI SYARIFUDDIN pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Warung samping Apartemen Kemang View Jl. Raya Pekayon RT.03/RW.20, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 Ayat (2) perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Wib tim Anggota Unit Reserse Narkoba Polsek Bekasi Selatan diantaranya Saksi Joko Udin Susilo dan Saksi Arief Prabowo sedang melaksanakan observasi kewilayahan di wilayah Kota Bekasi dan pada saat di daerah Warung samping Apartemen Kemang View Jl. Raya Pekayon RT.03/RW.20 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Saksi Joko Udin Susilo dan Saksi Arief Prabowo melihat ada 2 orang laki-laki yang mencurigakan kemudian Saksi Joko Udin Susilo dan Saksi Arief Prabowo langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi Idam Kholid Alias Idam dan pada saat ditangkap Terdakwa dan Saksi Idam Kholid Alias Idam belum melakukan transaksi jual beli obat-obatan keras kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa 8 (delapan) lembar berisi 10 (sepuluh) butir kemasan warna silver dengan garis warna hijau kuning hijau bertuliskan Tramadol, 5 (lima) plastik klip berisikan pil berwarna kuning diduga jenis Hexymer dimana 1 plastik klipnya berisikan 5 (lima) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, uang hasil penjualan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Handphone merk Poco C71 warna biru dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Idam Kholid Alias Idam tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Idam Kholid Alias Idam beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bekasi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa didapat dari bos Terdakwa dengan cara dikirim langsung melalui Ojek Online;
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat-obatan tersebut lebih dari 1 (satu) kali dengan cara apabila pembeli ingin membeli obat pembeli menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp kemudian pembeli tersebut mengirimkan obat apa saja yang ingin dibeli selanjutnya Terdakwa dan pembeli janjian untuk bertemu di Warung samping apartemen kemang view setelah bertemu Terdakwa memberikan obat yang dipesan dan pembeli menyerahkan uang kepada Terdakwa;
- Bahwa obat keras yang Terdakwa jual dengan harga :
• Tramadol harga per 5 butirnya adalah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan per lembarnya atau 10 (sepuluh) butir dijual Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sedangkan untuk obat jenis Hexymer per 5 (lima) butirnya dijual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan hasil dari penjual obat-obat keras tanpa ijin edar tersebut disetorkan oleh Terdakwa melalui transfer ke Rekening BCA 1280655119 atas nama Hafif Khadafi.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat-obat keras tanpa ijin edar tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;
- Bahwa obat yang edarkan oleh Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Hasil Uji Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut :
1. Nomor Pengujian : LHU-BB/076/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih, berlogo ”TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2. Nomor Pengujian : LHU-BB/077/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 berupa 15 (lima belas) tablet berwarna kuning muda, berlogo ”MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya, dibungkus dalam plastik klip. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
- Bahwa Terdakwa dalam hal kegiatan memproduksi, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa 8 (delapan) lembar berisi 10 (sepuluh) butir kemasan warna silver dengan garis warna hijau kuning hijau bertuliskan Tramadol, 5 (lima) plastik klip berisikan pil berwarna kuning diduga jenis Hexymer dimana 1 plastik klipnya berisikan 5 (lima) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir tersebut tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------
A T A U
KEDUA
----------Bahwa Ia Terdakwa ADE RISKY PASSAH Bin RUSLI SYARIFUDDIN pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Warung samping Apartemen Kemang View Jl. Raya Pekayon RT.03/RW.20, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib Anggota Unit Reserse Narkoba Polsek Bekasi Selatan diantaranya Saksi Joko Udin Susilo dan Saksi Arief Prabowo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Idam Kholid Alias Idam di daerah Warung samping Apartemen Kemang View Jl. Raya Pekayon RT.03/RW.20 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa 8 (delapan) lembar berisi 10 (sepuluh) butir kemasan warna silver dengan garis warna hijau kuning hijau bertuliskan Tramadol, 5 (lima) plastik klip berisikan pil berwarna kuning diduga jenis Hexymer dimana 1 plastik klipnya berisikan
5 (lima) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, uang hasil penjualan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Handphone merk Poco C71 warna biru dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Idam Kholid Alias Idam tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Idam Kholid Alias Idam beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bekasi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa M. Zubir Alias Zubir Bin M. Yusuf Basyah adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Hasil Uji Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut :
1. Nomor Pengujian : LHU-BB/076/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih, berlogo ”TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2. Nomor Pengujian : LHU-BB/077/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 berupa 15 (lima belas) tablet berwarna kuning muda, berlogo ”MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya, dibungkus dalam plastik klip. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
- Bahwa Terdakwa Terdakwa dalam hal melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras berupa : 10 (sepuluh) butir kemasan warna silver dengan garis warna hijau kuning hijau bertuliskan Tramadol, 5 (lima) plastik klip berisikan pil berwarna kuning diduga jenis Hexymer dimana 1 plastik klipnya berisikan 5 (lima) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir tersebut tidak memiliki keahlian karena Terdakwa tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Bahwa kegiatan Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------
|