Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
404/Pdt.G/2025/PN Bks MARIA CHRISTINA ELLY ERMAWATIE (ATAU DITULIS JUGA ELLY ERMAWATIE) 1.ERMA DARMAYANTI
2.ERICO PRATOMO NUGROHO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 404/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA CHRISTINA ELLY ERMAWATIE (ATAU DITULIS JUGA ELLY ERMAWATIE)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hot Marudur Tua Siringoringo, SHMARIA CHRISTINA ELLY ERMAWATIE (ATAU DITULIS JUGA ELLY ERMAWATIE)
Tergugat
NoNama
1ERMA DARMAYANTI
2ERICO PRATOMO NUGROHO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EVAWANIE ALISSA CHAIRIL ANWAR, SH
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah dan rumah yang terletak di Jalan Aster I No. 2 Komp. BKKBN RT.002 RW.008 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi seluas 130 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Barat   : Rumah Milik Bapak R. Soegiarso Jl. Aster III

Nomor 1.

  • Sebelah Timur    : Jalan Aster I.
  • Sebelah Utara     : Rumah Milik Bapak Manullang Jl. Aster I No.4.
  • Sebelah Selatan : Jalan Aster III.

 

  1. Menyatakan AKTA HIBAH No. 98/2010 tanggal 22 November 2010 antara  ALM.  UTOKO  SOEDARMO  (PEMBERI  HIBAH)  dengan TERGUGAT II (PENERIMA HIBAH) yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I adalah tidak sah dan batal.

 

  1. Menyatakan tanah dan rumah yang terletak di Jalan Aster I No. 2 Komp. BKKBN RT.002 RW.008 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi seluas 130 M2, dengan batas-batas:
    • Sebelah Barat   : Rumah Milik Bapak R. Soegiarso Jl. Aster III

Nomor 1.

  • Sebelah Timur    : Jalan Aster I.
  • Sebelah Utara     : Rumah Milik Bapak Manullang Jl. Aster I No.4.
  • Sebelah Selatan : Jalan Aster III.

Adalah merupakan harta bersama PENGGUGAT dengan ALM. UTOKO SOERDARMO yang diperoleh selama dalam perkawinan.

 5.    Menetapkan ½ (seperdua) dari harta bersama tersebut pada diktum angka 4 (empat) adalah menjadi hak PENGGUGAT dan ½ (seperdua) lagi menjadi hak ALM. UTOKO SOEDARMO.

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membagikan dan menyerahkan harta bersama PENGGUGAT dengan UTOKO SOEDARMO kepada PENGGUGAT sebesar ½ bagian (seperdua) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura akan dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diberikan kepada PENGGUGAT sebesar

½ bagian (seperdua).

  1. Menyatakan pencatatan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 6653 ke atas nama ERICO PRATOMO NUGROHO (TERGUGAT II) oleh TURUT TERGUGAT II, adalah tidak berkekuatan hukum.
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak