Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2025/PN Bks Meysri Maroni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Meysri Maroni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
2.Menetapan perubahan nama Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran No. No. 2521/D1 tanggal 20 Oktober 1982 atas nama Meisri menjadi Meysri Maroni;
3.Memerintahkan Pemohon supaya segera melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sesuai peraturan yang berlaku dan perubahan yang telah ditetapkan;
4.Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara permohonan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak