Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
231/Pdt.P/2025/PN Bks 1.Dwi Nur Cahyo
2.Miftakul Rohmah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 231/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dwi Nur Cahyo
2Miftakul Rohmah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan pemohon.
2.Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon       yang semula tertulis “KALIEF EZA PRABASWARA” diganti menjadi “KALIEF EZA PRADIPA”.
3.Memerintahkan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk mendaftarkan penggantian nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak