Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. FADILAH HARIS Als FADIL Bin SAPARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2905/M.2.17.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADILAH HARIS Als FADIL Bin SAPARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa ia Terdakwa FADILAH HARIS ALS FADIL BIN SAPARUDIN, Pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. SPG VII RT.008 RW.009 Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung Kota Jakarta Timur, yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya tindak pidan itu dilakukan, sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 wib bertempat di dekat SMK 66 Jl. SPG 7 Lubang Buaya Kec. Cipayung Kota Jakarta Timur, terdakwa membeli barang diduga narkotika jenis shabu dari sdr. FEBRI (DPO) sebanyak + 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 wib bertempat di rumah Jl. SPG VII RT.008 RW.009 Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung Kota Jakarta Timur, saksi DEDI SUTAMI, saksi YOKA HANANG PRASETYA, SH, saksi ADI SINUHAJI yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan kepada terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
  1. 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I Bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram di dalam kotak rokok Dji Samsoe warna hitam;
  2. 1 (Satu) buah handphone merk Infinix Hot 10S.
  • Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nolab. 0635/NNF/2025 tanggal 25 Februari 2025 dengan barang bukti yang diterima 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaleng rokok Dji Sam Soe berisi :
    • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8803 gram diberi nomor barang bukti 0268/2025/PF;
    • 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2545 gram diberi nomor barang bukti 0269/2025/PF;
    • 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1583 gram diberi nomor barang bukti 0270/2025/PF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0268/2025/PF s.d 0270/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA :

-----------Bahwa ia Terdakwa FADILAH HARIS ALS FADIL BIN SAPARUDIN, Pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. SPG VII RT.008 RW.009 Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung Kota Jakarta Timur, yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya tindak pidan itu dilakukan, sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golonhan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 wib bertempat di rumah Jl. SPG VII RT.008 RW.009 Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung Kota Jakarta Timur, saksi DEDI SUTAMI, saksi YOKA HANANG PRASETYA, SH, saksi ADI SINUHAJI yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan kepada terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
  1. 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I Bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram di dalam kotak rokok Dji Samsoe warna hitam;
  2. 1 (Satu) buah handphone merk Infinix Hot 10S.
  • Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nolab. 0635/NNF/2025 tanggal 25 Februari 2025 dengan barang bukti yang diterima 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaleng rokok Dji Sam Soe berisi :
    • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8803 gram diberi nomor barang bukti 0268/2025/PF;
    • 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2545 gram diberi nomor barang bukti 0269/2025/PF;
    • 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1583 gram diberi nomor barang bukti 0270/2025/PF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0268/2025/PF s.d 0270/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golonhan I bukan tanaman tersebut.

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya