| Petitum |
MENGADILI
PROVISI
- Menangguhkan Sita Eksekusi atas Penetapan Eksekusi No. 46/Pdt.Eks/2025/PN.Bks Jo No. 17/Pdt.G/2024/PN.Bks Jo No. 647/Pdt.G/2024/PT.Bdg Jo No. 2322 K/Pdt/2025 tanggal 23 September 2025 untuk tidak dilaksanakan terlebih dahulu. Urgensi dan Relevansi : supaya mencegah kerugian yang lebih besar bagi Para Ahli Waris khususnya Para Pelawan. Dasar hukum : Pasal 380 Jo Pasal 381 KUH Acara Perdata (Rv[Reglement op de Rechtsvordering]) yang berbunyi;
Pasal 380
“Jika putusan yang demikian dijatuhkan terhadap pihak ketiga dalam suatu persidangan dan perlawanan terhadapnya dilakukan sesuai pasal yanglain, maka hakim yang memeriksa perkara berwenang jika untuk itu ada alasan-alasan mengizinkan penundaan perkara itu sampai perkara perlawanan diputus”;
Pasal 381
“Hakim yang memeriksa perkara perlawanan, jika ada alasan-alasannya, dapat menunda pelaksanaan putusan yang dilawan sampai soal perlawanan itu diputus”;
- Memerintahkan Juru Sita pada Penetapan Eksekusi No. 46/Pdt.Eks/2025/PN.Bks Jo No. 17/Pdt.G/2024/PN.Bks Jo No. 647/Pdt.G/2024/PT.Bdg Jo No. 2322 K/Pdt/2025 tanggal 23 September 2025 untuk tidak melaksanakan Sita Eksekusi terlebih dahulu sampai Putusan selesai dan berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menyatakan Para Pelawan (Ahli Waris dan Masyarakat) adalah Pelawan yang benar;
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi (GPE) Para Pelawan untuk seluruhnya (In Toto);
- Menyatakan Gugatan Perlawanan Eksekusi (GPE) Para Pelawan adalah tepat dan beralasan;
- Menerima dan mengabulkan Eksepsi Kurang Pihak (Plurium Litis Consotium) dari Para Pelawan XX-LXXVII, yang tidak pernah dihadirkan sama sekali dalam Persidangan sebelumnya;
- Menyatakan Putusan Perkara Asal No. 17/Pdt.G/2024/PN.Bks Jo No. 647/Pdt.G/2024/PT.Bdg Jo No. 2322 K/Pdt/2025 DAN Putusan No. 401/Pdt.G/2009/PN.Bks Jo No. 410/Pdt.G/2011/PT.Bdg Jo No. 2867 K/Pdt/2012 Jo No. 40 PK/Pdt/2019 Cacat Formil dan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O);
- Menyatakan Putusan Perkara Asal No. 17/Pdt.G/2024/PN.Bks Jo No. 647/Pdt.G/2024/PT.Bdg Jo No. 2322 K/Pdt/2025 DAN Putusan No. 401/Pdt.G/2009/PN.Bks Jo No. 410/Pdt.G/2011/PT.Bdg Jo No. 2867 K/Pdt/2012 Jo No. 40 PK/Pdt/2019 Tidak Memiliki Kekuatan Mengikat, yang mana putusan yang menjangkau hak pihak yang Tidak Pernah Diikutsertakan dalam Perkara adalah Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi No. 46/Pdt.Eks/2025/PN.Bks Jo No. 17/Pdt.G/2024/PN.Bks Jo No. 647/Pdt.G/2024/PT.Bdg Jo No. 2322 K/Pdt/2025 DAN Putusan No. 401/Pdt.G/2009/PN.Bks Jo No. 410/Pdt.G/2011/PT.Bdg Jo No. 2867 K/Pdt/2012 Jo No. 40 PK/Pdt/2019 dinyatakan Cacat Formil, Lumpuh, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum dan Tidak Dapat Dilaksanakan (Non executable). Karena Putusan Perkara Asal dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O);
- Mengukuhkan Status Quo Para Pelawan tetap sebagai pemilik tanah berdasarkan Hak Waris dan Pembeli Beritikad Baik;
- Menyatakan “Girik/Ipeda C No. 196 Persil 4a dan 4b” dengan luas kurang lebih sekitar 30.080 m2 (3, 008 Ha) adalah Sah milik TAN E LIE (Ahli Waris Sah dari Istri Ke-1 Ayahnya TAN ENG TJIANG), dengan rincian :
- Peta Petak (4a) No. 5 dengan Luas 2,065 Ha (20.650 m2)
- Peta Petak (4b) No. 1 dengan Luas 0,943 Ha (9.430 m2)
- Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Ahli Waris Sah dari TAN ENG TJIANG dari silsilah Istri ke-2 (Keponakan Tiri Ahli Waris TAN E LIE);
- Menyatakan Para Pelawan III-LXXVII adalah Pembeli Beritikad Baik;
- Menyatakan Pernyataan Saksi Tersumpah M.DJUDJU bin UDIN pada Putusan Pidana No. 162/PID.B/2004.PN.Bks Jo No. 2044 K/Pid/2004 berikut adalah Benar :
Terhadap AJB-AJB milik Terlawan, yang 2 (dua) atas nama Terlawan dan 2 (dua) lainnya atas nama SUDI SILALAHI.
Saksi M. DJUDJU Bin UDIN yang merupakan pegawai pada PPAT Drs. H. NAJIRI, MBA menerangkan bahwa : “pada waktu pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) tersebut Para Terdakwa (TAN E LIE) tidak hadir, sehingga saksi tidak tahu tandatangan siapa yang tertera pada nama Terdakwa TAN E LIE sebagai Penjual dalam Akta Jual Beli (AJB) tersebut”.
- Menyatakan Semua Akta Otentik AJB, Surat-surat dan Dokumen-dokumen yang dimiliki oleh Terlawan dapat dinyatakan PALSU;
- Membatalkan dan Menyatakan “4 (enam) AJB milik Terlawan” berikut dianggap Cacat Administratif, Tidak Sah, Batal Demi Hukum (null and void ab initio), Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum, dan Dianggap Tidak Pernah Ada. Sebagaimana Pasal 1471 jo. Pasal 1365 jo. Pasal 1320 jo. Pasal 1328 KUH Perdata jo. Yurisprudensi MA RI No. 1039 K/Sip/1980 menegaskan pada pokoknya jika “Akta Jual Beli yang terbukti Palsu tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan harus dinyatakan Batal Demi Hukum”.:
- AJB Palsu No. 806/BB/VIII/1997 antara “ditandatangani (Bukan Cap Jempol)” TAN E LIE selaku Penjual dengan Terlawan (Yosep Husen Ibrahim, SH) selaku Pembeli, tertanggal 8 Agustus 1997 dengan Tanah Seluas 3.550 m2, yang dibuat oleh PPAT Drs. H. NAJIRI, MBA;
- AJB Palsu No. 787/BB/VIII/1997 antara “ditandatangani (Bukan Cap Jempol)” TAN E LIE selaku Penjual dengan SUDI SILALAHI selaku Pembeli, tertanggal 6 Agustus 1997 dengan Tanah Seluas 4.950 m2, yang dibuat oleh PPAT Drs. H. NAJIRI, MBA;
- AJB Palsu No. 932/BB/VIII/1997 antara “ditandatangani (Bukan Cap Jempol)” TAN E LIE selaku Penjual dengan Terlawan (Yosep Husen Ibrahim, SH) selaku Pembeli, tertanggal 25 Agustus 1997 dengan Tanah Seluas 2.000 m2, yang dibuat oleh PPAT Drs. H. NAJIRI, MBA;
- AJB Palsu No. 939/BB/VIII/1997 antara “ditandatangani (Bukan Cap Jempol)” TAN E LIE selaku Penjual dengan SUDI SILALAHI selaku Pembeli, tertanggal 25 Agustus 1997 dengan Tanah Seluas 12.500 m2, yang dibuat oleh PPAT Drs. H. NAJIRI, MBA.
- Menyatakan dan Membatalkan dokumen tahun 1996/1997 berikut adalah Palsu, Batal Demi Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat. Karena kesemua dokumen tersebut adalah hasil dari Tindakan-tindakan Manipulatif dan Rekayasa Sistematis serta TAN E LIE hanya bisa Cap Jempol dan tidak bisa Tandatangan :
- KTP atas nama TAN E LIE
- Surat Keterangan Waris (4-8-1997)
- Surat Pernyataan PALSU atas nama TAN E LIE (1997) [12.000 m2]
- Surat Pernyataan PALSU atas nama TAN E LIE (1997) [12.500 m2]
- Surat Pernyataan PALSU atas nama TAN E LIE (1997) [2.000 m2]
- Surat Pernyataan PALSU atas nama TAN E LIE (6-8-1997) [12.000 m2]
- Surat Pernyataan Terlawan (Y. Husen Ibrahim) tanggal 6 Agustus 1997
- SPPT PBB No. 32.18.730.004.016-0194.0/97-01
- Surat Kuasa Khusus (24 Juli 1997). Antara Terlawan (Y. Husen Ibrahim, SH) dengan Anaman dan Haryono
- Surat Keterangan Kelurahan (1997) No. 593-155/Pem/1997, Surat Keterangan Kelurahan (25-8-1997)
- Surat Keterangan Kelurahan (1997) No. 193-196/Pem/1997
- Surat Keterangan Kelurahan (1997) No. 593-153/Pem/1997.
- Membatalkan dan Menyatakan Tidak Sah, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum dan Batal Demi Hukum (null and void ab initio) terhadap Surat Pernyataan Bersama tertanggal 16 Oktober 1997 antara Terlawan (Y. Husen Ibrahim, SH) dengan Turut Terlawan I (SUDI SILALAHI) dengan alasan Cacat Hukum, Cacat Administratif dan Tidak Sah;
- Menyatakan bahwa segala akibat hukum yang timbul dari surat pernyataan bersama tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Terlawan dan Turut Terlawan I dengan Penuh Kesengajaan dan Itikad Buruk telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata, dengan cara Pemalsuan Tandatangan, Pemalsuan Surat-surat dan Dokumen, Pemalsuan/Rekayasa Akta Otentik AJB, serta Melakukan Tindakan Manipulatif dan Rekayasa Sistematis secara Bersama-sama;
- Menyatakan Drs. ANTARTIKA (Lurah Lama Kalibaru Tahun 1997) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata dengan cara Pemalsuan Tandatangan, Pemalsuan Surat-surat dan Dokumen, Pemalsuan/Rekayasa Akta Otentik AJB, serta Melakukan Tindakan Manipulatif dan Rekayasa Sistematis secara Bersama-sama dengan Terlawan dan Turut Terlawan I;
- Membatalkan dan Menghapuskan Amar Putusan No. 647/Pdt.G/2024/PT.Bdg pada Tingkat Banding yang Menghukum Para Pelawan untuk membayar kerugian sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) secara tanggung renteng dan Karena putusan Perkara Asal dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O);
- Menyatakan dan Menghapuskan tuntutan Ganti rugi Materiil pada Putusan No. 647/Pdt.G/2024/PT.Bdg sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) Tidak Terbukti dan Tidak Beralasan Hukum, dengan alasan pertimbangan :
- Tidak ada dasar dan acuan;
- Tidak ada perincian dan dasar perhitungan;
- Tidak pernah membuktikan Secara Konkret adanya kerugian yang nilainya mencapai Rp. 50.000.000.000,- tersebut, baik berupa Laporan Kuangan, Penilaian Independen (appraisal), Maupun Bukti Transaksi Riil;
- Bersifat Spekulatif dan Tidak Terukur, hanya bersifat Dugaan (speculative damages) dan tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian materiil yang nyata (actual loss);
- Majelis Hakim dalam Perkara In Casu No. 647/Pdt.G/2024/PT.Bdg, seharusnya membedakan antara Kerugian Nyata (actual damages) dengan Kerugian Potensial atau Imajiner;
- Pertimbangan Hakim Tidak Menunjukan Adanya Kausalitas Langsung. Dimana penentuan jumlah kerugian harus memenuhi unsur Hubungan Kausal Langsung (causal verband) antara Perbuatan dan Akibat. Serta juga tidak pernah dinjelaskan bagaimana tindakan Para Pelawan secara langsung menyebabkan kerugian sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah);
- Penjatuhan Kewajiban “Secara Tanggung Renteng” Juga Tidak Proporsional
- Tidak Didasarkan Pada Penilaian Ahli atau Appraisal Independen;
- Menyatakan SAH dan Mempunyai Kekuatan Hukum Surat/Akta Kuasa Untuk Menjual berikut :
- NOVUM AKTA KUASA UNTUK MENJUAL No. 8 tanggal 23 Maret 2004, dihadapan Notaris Achmad Sulomo, SH. antara Ny. Tan E Lie sebagai Pemberi Kuasa Jual dengan H. UKAR ABUBAKAR sebagai Penerima Kuasa Jual. Dengan Luas Tanah Kuasa Jual kurang lebih sebesar 27.680 m2;
- NOVUM AKTA KUASA UNTUK MENJUAL No. 03 tanggal 3 Agustus 2006, dihadapan Notaris Achmad Sulomo, SH. antara Ny. Tan E Lie sebagai Pemberi Kuasa Jual dengan H. UKAR ABUBAKAR sebagai Penerima Kuasa Jual. Dengan Luas Tanah Kuasa Jual kurang lebih sebesar 5.000 m2;
- Menyatakan SAH dan Mempunyai Kekuatan Hukum Surat Kuasa Untuk Menjual berikut :
- NOVUM SURAT KUASA JUAL tanggal 30 Juni 2004 antara H. UKAR ABUBAKAR sebagai Pemberi Kuasa Jual dengan Pelawan III (ZAINAL ARIFIN, S.Ip) sebagai Penerima Kuasa Jual. Dengan Luas Tanah Kuasa Jual yang dikuasakan dan akan dijual adalah kurang lebih sebesar 23.000 m2 (waktu itu) pada sebidang Tanah yang terletak pada Girik/C No. 196 Persil 4a dan 4b.
- Menyatakan SAH dan Mempunyai Kekuatan Hukum Akta Jual Beli (AJB) berikut :
- AKTA JUAL BELI NO. 376/2006 (Cap Jempol) tanggal 27 Juli 2006 antara Ny. TAN E LIE sebagai Penjual dengan Tn. H. UKAR ABUBAKAR sebagai Pembeli atas Tanah seluas 14.000 m2 yang terletak pada Kohir No. C 196 Persil 4a dan 4b dan dibuat dihadapan Notaris ACHMAD SOLOMO, SH.
- Menghukum kepada Terlawan dan Para Turut Terlawan membayar Kerugian Materiil sebesar 3.597.561.000,- (tiga milyar lima ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng dengan menetapkan besarannya yaitu sebesar 75% kepada Terlawan (Y. Husen Ibrahim, SH) dan sebesar 25% kepada Para Turut Terlawan, dengan rincian sebagai berikut ;
- Orerasional per Sidang Perkara (8x) = Rp. 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah)
- Panjar Perkara Persidangan (6x) = Rp. 15.561.000,- (lima belas juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah)
- Honorrarium Pengacara (jasa hukum) per Perkara (sebanyak 8x perkara) = Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah)
- Menghukum kepada Terlawan dan Para Turut Terlawan membayar Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.695.000.000,- (dua milyar enam ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng dengan menetapkan besarannya yaitu sebesar 75% kepada Terlawan (Y. Husen Ibrahim, SH) dan sebesar 25% kepada Para Turut Terlawan. Dengan rincian:
= (Rp. 5.000.000,- X jumlah kerugian immateriil) X Jumlah orang
= Rp. 35.000.000,- X 77 (jumlah orang)
= Rp. 2.695.000.000,-
- Memulihkan kembali hak-hak dan nama baik Para Pelawan;
- Memerintahkan Terlawan dan Para Turut Terlawan patuh pada putusan ini;
- Membebankan kepada Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dan/atau sendiri-sendiri;
|