Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Bks 1.Ramdani
2.Samsul B. Napitupulu
Brigjen Silaen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ramdani
2Samsul B. Napitupulu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hongkop Simanullang, S.H., M.HRamdani
2Hongkop Simanullang, S.H., M.HSamsul B. Napitupulu
Tergugat
NoNama
1Brigjen Silaen
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. ASTRAGRAPHIA XPRINS INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Memerintahkan  TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya kepada TURUT TERGUGAT;  
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 9.750.000.000,- (sembilan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
  5. Meletakan sita jaminan terhadap Harta Benda baik yang bergerak maupun yang Harta Benda yang tidak bergerak milik  TERGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian imateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada PARA PENGGUGAT, bila TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT lalai untuk menjalankan isi putusan ini, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan terhadap putusan ini;
  9. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus  perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak