| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 595/Pdt.G/2025/PN Bks | EDWARD M PANGGABEAN | MUHAMMAD SUBHAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Anjak Piutang/Cessie | ||||||||
| Nomor Perkara | 595/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tepat dan Benar bahwa EDWARD M PANGGABEAN sebagai penerima hak atas tagihan (cessie) dari Debitur MUHAMMAD SUBHAN; 3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak melunasi pembayaran hutang kepada PENGGUGAT sebagai tindakan cidera janji (wanprestasi); 4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 115.026.735,- (seratus lima belas juta dua puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan didalam perkara ini dibacakan, dan/atau menetapkan bahwa apabila Tergugat tidak dapat melunasi kewajibannya tersebut maka Menghukum dam memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan atas Setifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1784/ciledug, seluas 126 M2 dengan Nomor NIB : 10.05.18.04.05357, yang terletak di Desa/Kelurahan Ciledug, kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, setempat dikenal sebagai perumahan Mustika Gandaria Blok B.09. No. 26 kepada PENGGUGAT secara sukarela dan tanpa syarat apapun juga seketika setelah putusan dalam perkara ini dibacakan, guna pelunasan hutangnya kepada PENGGUGAT; 5. Menetapkan PENGGUGAT untuk menjalankan Kuasa Menjual, yang menggantikan kedudukan TURUT TERGUGAT I untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1784/Ciledug, seluas 126 M2 dengan nomor NIB : 10.05.18.04.05357, yang terletak di Desa/Kelurahan Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, setempat dikenal sebagai Perumahan Mustika Gandaria B. 09 No. 26 berikut bangunan rumah tinggal diatasnya dengan segala turutannya apabila TERGUGAT tetap tidak mempunya itikad baik untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT; 6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mencatatkan peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1784/Ciledug yang semula atas nama MUHAMMAD SUBHAN (TERGUGAT) ke atas nama PENGGUGAT atau nama lain sesuai yang ditunjuk oleh PENGGUGAT kedalam buku tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi; 7. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya; 9. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT. “Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya” (ex aquo et bono) ; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
