| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 12 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2026/PN Bks |
| Tanggal Surat |
Kamis, 08 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Dr.Hj.Irzanita SH,SE,MM.M,Kes |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DR.MUH. NASIR, SH., MH. | Dr.Hj.Irzanita SH,SE,MM.M,Kes |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Dr,Kusnadi,SE,MM | | 2 | H.Rahiding H.Anang | | 3 | Prof.Wylly Arafah |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | NINING PURWITASARI |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag ) yang diletakkan diatas Bidang Tanah dengan Akte Jual Beli An. Nama Tergugat.I ( Kusnadi,SE,MM) Akte Jual Beli No. 1687/2021, Akte Jual Beli No,4537/2021 dan akte Jual Beli No.362/2024.
- Menyatakan bahwa para Tergugat dan turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum tergugat I membayar sebesar Rp.3.300.000.000.- ( Tiga Milyar Tiga Ratus juta rupiah ) secara tunai bilamana tidak maka Pengugat memohon untuk menyita semua aset pada poin ( 3 ) yang termuat dlm gugatan ini untuk dilelang melalui piutan lelang Negara.
- Menghukum Tergugat II untuk menyita aset yang terletak Jln.Rajawali II Lr. Meleti 6 No.1784 Talang Aman Kec.Kemuning Kota Palembang Prov. Sumatra Selatan
- Menghukum Tergugat III untuk menyita Azet yang beralamat Gang Masjid No.17 RT.02 RW.03 Belakng Masjid Al Ithihad Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur Bogor Jawa Barat.atau mengembalikna uang secara tunai kepada penggugat sesuai dengan yang dipakai Tergugat.
- Menghukum Turut tergugat untuk menyita Aset yang termuat dlm gugatan ini untuk dilelang melalui piutan lelang Rumah yang beralamat Villa Amarta II Blok C.No.6 Sawah lama Ciputat Tangerang Selatan Atau Kelurahan Cikalahang Kecamatan Duku Putang RT/RW 004/006 Kab. Cirebon Jawa Barat
- Menghukum para tergugat dan Turut tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.100.000.000.- ( seratus juta Rupiah ) /perhari yang harus dibayar tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat dan turut Tergugat membayar Biaya Kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar 4.500.000.000 ) Empat Milyar Lima ratus juta Rupiah ) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
- Membebankan seluruh Biaya perkara kepada tergugat.
- Menyatakan dalam Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad ) meskipun ada Upayah Banding dan Kasasi.oleh Tergugat.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |