| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2796 atas nama DIKY IRAWAN yang terletak di Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat antara Penggugat dan Tergugat yang telah dibeli dari Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli untuk melakukan segala perbuatan hukum termasuk diantaranya untuk menandatangani Akta Jual Beli atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 90m2 (sembilan puluh meter persegi) dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2796 atas nama DIKY IRAWAN yang terletak di Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertipikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi atau dengan pihak dan instansi yang terkait atas tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2796 atas nama DIKY IRAWAN yang terletak di Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat menjadi ke atas nama Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk segera melakukan proses balik nama sertipikat atas tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2796 atas nama DIKY IRAWAN yang terletak di Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat menjadi ke atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |