Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
302/Pdt.G/2026/PN Bks 1.R. HANDI HAYAT
2.A. EKA SETIAWAN
3.FERRY
4.Regan Jayawisastra
4.Muhammad Muzani, SH.
5.Alexander Pontoh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 302/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R. HANDI HAYAT
2A. EKA SETIAWAN
3FERRY
4Regan Jayawisastra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kevin Mahendra Martawandana, S.H.R. HANDI HAYAT
2Kevin Mahendra Martawandana, S.H.A. EKA SETIAWAN
3Kevin Mahendra Martawandana, S.H.FERRY
4Kevin Mahendra Martawandana, S.H.Regan Jayawisastra
Tergugat
NoNama
1Muhammad Muzani, SH.
2Alexander Pontoh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Maya Tampeno
2Paulus Pontoh
3Misa Almaxritje
4Maykel Tampeno
5Nelce Yolanda Rottie, S.E.
6Alfian Rottie
7Liesye Luisa Pontoh
8Joutje Martinus Pontoh
9Estephanus Refly Pontoh
10Sintje Pontoh
11Marthen Doni Pontoh
12Rivaldy Vernando Rumbayan Pontoh
13Junaidi Bahsowan
14Faisal Abu Yusuf, S.H.
15PT Pertamina (PERSERO)
16Regita Anggriani Pontoh
17Ferdinandus Kunto Wibowo alias Faesal
18Mega Oktavien Lontoh
19Herlin Suswati
20M. Everdina Dientje
21Frietje Paultje Rumuat
22Revol Rumuat
23Yosep Pontoh
24Rizal Bahsowan
25Onasis Rudi Wijaya
26THERESIA RUMUAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I secara hukum telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Sah dan Berlaku Akta Kuasa Khusus Nomor 8 Tanggal 29 Agustus 2023, yang dibuat dihadapan Notaris FAISAL ABU YUSUF, S.H.;
  4. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 9 tanggal 15 Agustus 2022 dan Addendum Perjanjian Kesepakatan Bersama Terhadap Penyelesaian Hak Ahli Waris Alm. Martinus Pontoh di PT. PERTAMINA (Persero) Tbk., Nomor 6 tanggal 21 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Notaris FAISAL ABU YUSUF, S.H.;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 342/Kelurahan Bitung Barat tanggal terbit 23 Oktober 1999 Surat Ukur Nomor 04/Bitung Barat/1999, dengan tanah seluas 32.540 M2 atas nama Pemegang Hak Elizeba Karamoy, Wonua Pontoh, Joutje Martinus Pontoh, Emma Pontoh, Helena Pontoh dan Hentje. Pontoh;
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materil secara langsung, seketika, lunas, dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 3.090.500.000,- (Tiga milyar sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan uraian pada table angka 6 diatas;
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp.44,433,880,000,- (empat puluh empat miliar empat ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu delapan puluh ribu rupiah); kepada PARA PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT I lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
  10. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan dan segala akibat hukum dalam putusan perkara ini;
  11. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;

 

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et  bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak