| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 34/Pid.B/2026/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | ARSILAH Alias AR Bin SARITA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 34/Pid.B/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7689/M.2.17/Eoh.2/11/206 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----------------------Bahwa terdakwa ARSILAH ALS AR NBIN SARITA (ALM) dan sdr. MUSTAKIM (DPO/ Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 11.40 wib atau setidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah kost saksi RAIHAN AMANULLAH yang beralamat dijalan Durian Raya No.199 Rt.004/ Rw.011 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi ataau setidaknya disuatu tempat pada suatu tempat dalam Daearah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnyamilik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersdama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------------------Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 ketika saksi RAIHAN AMANULLAH memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2019 warna hitam strif merah Nopol B-5878-TBH miliknya dengan dikunci stang saat saksi RAIHAN AMANULLAH sedang pergi ke messjid untuk melaksanakan sholat jumat di mesjiid yang tidak jauh dari kos nya, terdakwa
ARSILAH ALS AR BIN (ALM) SARITA dan sdr. MUSTAKIM (DPO/ DAFTAR Pencarian Orang) dengan berboncengan sepeda motor menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik saksi ARSILAH ALS AR BIN AR KARDINA sedang mencari sasaran untuk melakukan pencurian, sekira pukul 11.40 wib saat melewati kos saksi RAIHAN AMANULLAH yang beralamat di jalan Durian Jaya No.199 Rt.004/ Rw.011 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi ketika melihat sepeda motor milik saksi RAIHAN AMANULLAH saat situasi sepi, sdr. MUSTAKIM (DPO/Daftar Pencarian Orang) turun dari sepeda motor lalu mendekati sepeda motor milik saksi RAIHAN AMANULLAH setelah itu sdr. MUSTAKIM (DPO/Daftar Pencaarian Orang) merusak kunci kontak sepeda motor milik saksi RAIHAN AMANULLAH dengan menggunakan kunci letter T miliknya sementara terdakwa menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadan disekitar. Setelah sepeda motor saksi RAIHAN AMANULLAH tersebut berhasil menyala sdr. MUSTAKIM (DPO/Daftar pencarian Orang) membawa sepeda motor milik saksi RAIHAN AMANULLAH meninggalkan lokasi kejadian lalu dengan beringan sepeda motor, terdakwa dan sdr. MUSTAKIM membawa sepeda motor milik saksi RAIHAN AMANULLAH menuju kerumah kontrakan sdr. KADANA ALS DAMPLUK BIN CIMAN yang beralamat di jalan sawo kecik gang gauda Rt.009/ Rw.08 Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur untuk diserahkan kepada KADANA ALS DAMPLUK dengan maksud untuk dijualkan kepada sdr. ABAS (DPO/Daftar pencarian Orang) didaerah Indramayu. Setelah KADANA ALS DAMPLUK BIN CIMAN menjual sepeda motor milik saksi RAIHAN AMANULLAH kepada ABAS, dari hasil penjualan motor saksi RAIHAN AMANULLAH terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.950.00,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sdr. MUSTAKIM mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan KADANA ALS DAMPLUK (Penuntutan terpisah) mendapatkan keuntungan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi ARSILAH AMANULLAH melaporkan pencurian motor miliknya kepada pihak Kepolisian yang selanjutnya pihak Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penangkapan kepada terdakwa ARSILAH ALS AR BIN (ALM) SARITA lalu menbawa terdakwa beserta barang bukti untuk diproses secara hukum.
----------------------Perbuatan terdakwa ARSILAH ALS AR BIN (ALM) SARITA dan sdr. MUSTAKIM mengambil sepeda motor milik saksi RAIHAN AMANULLAH tidak seizin pemiliknya.
-----------------------Akibat perbuatan terdakwa dan MUSTAKIM tersebut, saksi RAIHAN AMANULLAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.30.100.000,- (tiga puluh juta seratiu ribu rupiah). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
