| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan yang saya ajukan ini untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berhqrga seluruh bukti yang saya lampirkan dalam gugatan ini; 3. Menyatakan batal demi hukum Rapat Umum Pemegang Saham bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat beserta seluruh keputusn yang diambil di dalamnya; 4. illerretapkan saya sebagai pemegang saham yang sah sebesar dua putuh pensen di PT Caprefindo dengan hak penuh untuk menjual, mengalihkan, atau mengurus saham tersebut tanpa perlu persetuiuan pihak lain atau puhrsan pengadilan lebih laniut; 5. Menetapkan kembali status dan hak say-a sebagai Direktur yang sah serta memulihkan , seluruh hak saya yang belum dibayarkan berupa Eaii, pesangoh, hak normatif, dan segala hak lainnya sejak bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat hingga saat ini; 6 a 5. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan ganti rugi immateriil yang iumlahnya dinilai secara adil dan waiar oleh Maielis Hakim sesuai dengan fakta kerulian yang nyata telah saya alami; 7. Menyatakan perkam ini termasuk dalam ienis Gugatan Sederhana yang waiib diputus paling lama dua puluh lima hari sejak sidang pertama dilaksanakan; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya dari pihak manapun; 9. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Maielb Hakim yang mulia berpendapat lain, saya mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum dan kebenaran yang sesungguhnya. |